- Beranda
- Berita dan Politik
(Bagi-Bagi Kursi Lanjutan) Calon Anggota Wantimpres Ada Dari Parpol
...
TS
victimofgip21
(Bagi-Bagi Kursi Lanjutan) Calon Anggota Wantimpres Ada Dari Parpol
JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan bahwa Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) akan diisi sejumlah tokoh masyarakat, termasuk yang berlatar belakang politisi. Sejauh ini, Presiden Joko Widodo masih menyeleksi sejumlah nama calon anggota Watimpres.
"Ya, dari berbagai tokoh masyarakat, karena belum final, belum bisa saya sampaikan. Ada juga yang dari parpol, dari tokoh masyarakat, pimpinan-pimpinan ternama dari organisasi sosial dan sebagainya," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Pratikno mengakui sudah ada gambaran sebagian nama yang akan mengisi 9 posisi Dewan Pertimbangan Presiden. Pada pertengahan Januari, proses seleksi anggota Watimpres tersebut akan masuk tahap finalisasi.
Menurut Pratikno, Watimpres nantinya akan berfungsi memberikan pertimbangan kepada presiden sesuai yang diatur dalam undang-undang. Kendati demikian, menurut dia, Watimpres tidak bekerja sehari-hari bersama presiden sehingga bukan termasuk instrumen pendukung kerja presiden secara langsung.
Selain pembentukan Watimpres, Istana akan menentukan struktur staf kepresidenan.
"Namanya asisten kepala atau deputi, selevel itu lah," sambung Pratikno.
Keberadaan dewan pertimbangan tersebut dituangkan pada Pasal 16 UUD 1945 bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang Undang.
Di dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006, muncul sebuah lembaga yang dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden. Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Di UU itu, Wantimpres dibentuk paling lama 3 bulan sejak Presiden dilantik. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.
Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan. Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada menteri.
"Ya, dari berbagai tokoh masyarakat, karena belum final, belum bisa saya sampaikan. Ada juga yang dari parpol, dari tokoh masyarakat, pimpinan-pimpinan ternama dari organisasi sosial dan sebagainya," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Pratikno mengakui sudah ada gambaran sebagian nama yang akan mengisi 9 posisi Dewan Pertimbangan Presiden. Pada pertengahan Januari, proses seleksi anggota Watimpres tersebut akan masuk tahap finalisasi.
Menurut Pratikno, Watimpres nantinya akan berfungsi memberikan pertimbangan kepada presiden sesuai yang diatur dalam undang-undang. Kendati demikian, menurut dia, Watimpres tidak bekerja sehari-hari bersama presiden sehingga bukan termasuk instrumen pendukung kerja presiden secara langsung.
Selain pembentukan Watimpres, Istana akan menentukan struktur staf kepresidenan.
"Namanya asisten kepala atau deputi, selevel itu lah," sambung Pratikno.
Keberadaan dewan pertimbangan tersebut dituangkan pada Pasal 16 UUD 1945 bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang Undang.
Di dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006, muncul sebuah lembaga yang dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden. Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Di UU itu, Wantimpres dibentuk paling lama 3 bulan sejak Presiden dilantik. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.
Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan. Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada menteri.
Dari parpol? Wowo dan Anis Matakah?
Tokoh masyarakat? Rhoma Iramakah?

Panastak baris yang rapi.
0
914
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.2KThread•56.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya