Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

americandreamAvatar border
TS
americandream
Pansus Angket KPK Ungkit Lagi Kasus 'Walet' Novel
Jakarta - Pansus Hak Angket KPK hari ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan para korban kasus penembakan pencuri sarang burung walet yang dituduhkan kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Kasus tersebut terjadi saat Novel masih bertugas di Polres Bengkulu tahun 2004.

RDP digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2017) dan dipimpin oleh Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa. Turut hadir dalam RDP yakni tersangka kasus pencurian burung walet Irwansyah Siregar, bersama Dedi Nuryadi, Ali, dan Doni. Mereka ditemani oleh kuasa hukumnya, Yuliswan.

Saat rapat, Dedi bersumpah tidak bersalah atas kasus pencurian. Dedi menceritakan saat dirinya disiksa hingga disetrum kemaluannya di Polres Bengkulu.

"Sesampainya di Polres langsung dibuka baju, langsung pakai sempak. Digiling sepeda motor, dibawa ke ruangan, dibuka celana dalam dan disetrum kemaluan saya sampai lumpuh," ujar Dedi sambil terisak.

Anggota Pansus John Kenedy Azis bertanya siapa yang menangkap Dedi saat itu. Ia mengaku baru mengetahui Novel menangkapnya dan sempat tertawa saat Dedi disetrum.

"Yang nangkap nggak tahu, pas di Polres tahu. Ciri-cirinya dia botak, malah pas disetrum dia tertawa," kata Dedi.

Para korban juga sempat memeragakan saat disiksa di Polres dan Pantai Panjang Bengkulu seperti saat disetrum, dilindas sepeda motor, dan ditembak. Dedi menceritakan ia dan kelima orang lainnya disuruh menghadap ke belakang dan ditembak kakinya.

"Lalu kami dari belakang, ada 6 orang yang ditembak," imbuh Dedi.

Sementara itu, Agun bertanya soal penyiksaan yang mereka alami saat di Bengkulu. Ketika menjawab, Ali sempat menyinggung Yuri Siahaan yang turut menyaksikan penembakan di Pantai Panjang.

"Mungkin bisa digambarkan pelaku yang anda maksud berulang kali anda menyatakan kasat serse Pak Novel. Pak Siahaan siapa?" tanya Agun.

"Komandan intel," jawab Ali.

Mengenai kasus yang sempat menyeret penyidik senior KPK ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menghentikan kasus tersebut pada Februari 2016. Kejagung menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) karena alat bukti tidak cukup dan kasus sudah kadaluarsa.

"Dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti, dan karena demi hukum sudah kadaluarsa," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad tahun 2016 silam.

Namun PN Bengkulu pada Maret 2016 menyatakan SKPP kasus Novel itu tidak sah. Hingga saat ini kasus tersebut masih aktif. Namun belum dijelaskan mengapa pansus KPK turut mengungkit kasus Novel ini. Padahal kasus tersebut terjadi sebelum Novel masuk menjadi penyidik KPK.

https://m.detik.com/news/berita/3608...us-walet-novel

1. Masinton Pasaribu

2. Olly Dondokambey

3. Yasonna Laoly

4. Eddy Kusuma Wijaya
0
4.7K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.