rifkyfoAvatar border
TS
rifkyfo
Membongkar Korupsi Korporasi


Oleh Gufroni
Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah;
Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT)

KITA perlu memberi apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan korporasi sebagai tersangka kasus korupsi. Inilah babak baru dalam sejarah membongkar korupsi.

Pada pertengahan bulan Juli lalu, publik dikejutkan dengan adanya penetapan korporasi oleh lembaga antirasuah ini. Sebagaimana yang disampaikan oleh Komisioner KPK La Ode Syarif, KPK telah menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

Penetapan korporasi sebagai tersangka ini adalah kali pertama sejak KPK bekerja hampir 14 tahun. Inilah sebuah babak baru pemberantasan korupsi, bahwa pelaku korupsi tidak hanya setiap orang tapi juga badan hukum atau korporasi.

Di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sudah ditegaskan bahwa subjek hukum pelaku korupsi tidak saja orang, tetapi juga badan hukum atau korporasi.

Dengan demikian, berarti terjawab sudah harapan publik agar korporasi dapat dijerat dalam pasal tindak pidana korupsi. Memang kita tak bisa mungkiri, KPK sudah banyak menyeret pelaku tindak pidana korupsi.

Berdasar data KPK tahun 2016, menangani 146 kasus dengan tersangka pengurus korporasi atau perusahaan. Semua pengurus korporasi berhasil dijerat dan dijebloskan ke penjara, tapi korporasinya tidak tersentuh.

Ketua KPK Agus Raharjo dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa ternyata 90 persen kasus korupsi yang ditangani KPK turut melibatkan korporasi, baik sebagai pelaku kejahatan, orang yang bersama-sama melakukan kejahatan maupun pihak yang membantu memberi sarana dan prasarana kejahatan.

Korporasi mengandung pengertian kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi. Dalam Pasal 20 UU Tipikor, disebutkan jika korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan atau penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi atau pengurusnya. Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah satu per tiga.

Ternyata yang menjadi dasar penetapan korporasi sebagai tersangka bukan hanya mengacu kepada UU Tipikor saja, tetapi juga sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi. Dengan adanya Perma ini, KPK sudah tidak perlu waswas lagi dan tidak perlu khawatir korporasi dapat lepas dari jerat hukum pada saat dibawa ke pengadilan nanti, atau dengan kata lain diputus bebas oleh majelis hakim.

Dengan demikian, KPK harus lebih giat dalam memberantas korupsi, di mana korporasi banyak terlibat. KPK tak perlu ragu membongkarnya, siapa pun itu orangnya dan apa nama korporasinya. Sepanjang sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup adanya dugaan terjadinya korupsi, maka pelakunya harus segera diproses.

Pekerjaan Rumah KPK Lainnya

Berdasar catatan penulis, setidaknya ada tiga kasus korupsi yang melibatkan korporasi kelas kakap. Diduga, korporasi tersebut menjadi aktor utama tindak korupsi dan penyuapan yang perlu menjadi perhatian serius bagi KPK untuk menindaklanjutinya.

Pertama, kasus suap dalam pembahasan Perda Reklamasi Jakarta. Kasus itu melibatkan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, yang diduga keras melakukan tindak penyuapan untuk kepentingan Agung Podomoro terkait reklamasi atas pulau di sebelah utara Jakarta.

Kedua, korporasi yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam putusan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irma dan Sugiharto, Majelis Hakim meyakini ada sejumlah korporasi yang diuntungkan karena tindak pidana korupsi, yaitu antara lain Perum PNRI diuntungkan sebesar Rp107 miliar, PT Sucofindo Persero Rp8,2 miliar, PT LEN Industri (Persero) Rp3,4 miliar. Selain itu, PT Quadra Solution sebesar Rp79 miliar dan PT Sandipala Arthapura Rp145 miliar.

Terakhir, yang tak kalah penting, adalah kasus BLBI yang sudah mulai ada titik terang dalam penanganan kasusnya. Di mana dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Syamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004, merugikan negara sekurang-kurangnya Rp3,7 triliun.

Harapan Publik kepada KPK

Di tengah berbagai upaya pelemahan terhadap KPK, salah satunya datang dari DPR dengan membentuk Pansus Hak Angket KPK dan juga kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang tak jelas penyelesaiannya oleh kepolisian, publik berharap semua masalah yang sedang dihadapi KPK saat ini tidak menyurutkan semangat untuk tetap berjihad memberantas korupsi.

Apalagi saat ini, korupsi sudah membentuk wajah barunya berupa korporasi sebagai pelaku kejahatan transnasional. Modusnya kian canggih dari hari ke hari dengan menggunakan seperangkat alat teknologi. Maka, diperlukan berbagai upaya terobosan yang luar biasa untuk mengungkap tabir korupsi oleh korporasi.

Harapan publik sangat sederhana, yaitu ingin memastikan bahwa KPK tetap berada dalam jalan lurus. Lurus selurusnya tanpa diembeli kepentingan pribadi dan politik. Setelah PT Duta Graha Indah sebagai tersangka, selanjutnya menunggu kabar baik berupa penetapan korporasi lain sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Penetapan korporasi sebagai tersangka kasus korupsi hendaknya menjadi momentum pemberantasan korupsi yang semakin akut ini. Kita percaya KPK dapat menuntaskan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai ikhtiar anak bangsa mewujudkan Indonesia yang bebas dari jerat bernama korupsi. Kawal KPK berani!

0
909
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.