Quote:
KPU Tolak Evaluasi Persyaratan Prabowo di Pilpres
Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum Nur Syarifah mengatakan lembaganya tidak akan menggubris kabar dan pemberitaan yang menyudutkan calon presiden Prabowo Subianto. Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus tersebut dituding sebagai penanggungjawab kasus penculikan 13 aktivis pro-demokrasi tahun 1997-1998.
"Kami tetap on the track. Prosedur pemilihan umum presiden tetap berjalan," kata Nur Syarifah saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 Juni 2014.
Surat rekomendasi pemecatan Prabowo oleh Dewan Kehormatan Perwira belum lama ini muncul di media. Surat tersebut dianggap sebagai bukti Prabowo sebagai otak pelanggaran hak asasi manusia berat. Tudingan keterlibatan Prabowo makin menguat setelah mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Jenderal (Purnawirawan) Wiranto mengatakan Prabowo diberhentikan dari kesatuan TNI Angkatan Darat secara tidak hormat.
"Nyata-nyata membuktikan bahwa Prabowo Subianto terlibat kasus penculikan. Karena itu, pemberhentian dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku," kata Wiranto, Kamis siang, 19 Juni 2014.
Meski begitu, KPU bersikukuh tak akan mengkaji ulang persyaratan pencalonan diri Prabowo Subianto. Menurut Nur Syarifah, Ketua Dewan Penasihat Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut masih mengantongi segala perizinan pencalonan presiden. "Seluruh persyaratan tersebut sudah kami verifikasi," kata dia.
Sebagai contoh bersih dari catatan hukum, Prabowo mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Menurut Nur Syarifah, selain SKCK, syarat untuk "bersih" hukum adalah keterangan dari pengadilan negeri sesuai domisili capres. Keterangan tersebut sebagai bukti kalau capres tak pernah terjerat perkara pidana lebih dari lima tahun. "Termasuk untuk membuktikan sang capres tak punya catatan utang, pailit, dan lainnya," kata dia.
SUMBER.............
Mungkin KPU males ngulang semuanya dari awal lagi!!!!!!!!