Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

politickntricksAvatar border
TS
politickntricks
Vaksin MR Belum Halal, MUI: Hindari yang Berbau Najis



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Internasional, KH Muhyiddin Junaidi mengatakan bahwa secara konsisten MUI tetap mendorong agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengajukan sertifikasi halal untuk vaksin measles rubella (MR). Karena, menurut dia, hal ini untuk menghindarkan anak-anak dari hal yang berbau najis.

"Jangan sampai kita mengasih obat untuk anak cucu kita dengan hal yang berbau dengan najis. Harus dengan yang halal," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (20/8).

Kiai Muhyiddin menuturkan, MUI berharap agar Kemenkes khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera mengajukan ke MUI agar menghalalkan vaksin. Pasalnya, menurut dia, dalam ajaran Islam memang diperintahkan untuk berobat dengan yang halal kecuali dalam keadaan darurat.

Menurut dia, MUI sudah sejak lama meminta kepada Kemenkes untuk menggunakan semua produk yang bersertifikasi halal. Misalnya, sebelumnya MUI juga telah bekerja sama dengan pemerintah untuk menghalalkan vaksin polio. Begitu juga halnya dengan vaksin miningitis.

"Miningitis juga kita dulu dalam keadaan darurat akhirnya juga mendapatkan vaksin miningitis yang halal. Juga begitu kepada vaksin-vaksin yang diproduksi oleh Indobssia," ucapnya.

Sementara, belum lama ini, pemerintah melaksanakan program imunisasi yang menggunakan vaksin MR. Namun, hingga saat ini belum jelas kehalalannya. "Nah, kalau memang vaksin MR belum ada yang halal ya sampaikan sebenarnya itu belum halal, masih dalam proses. Jangan terus dia meminta kepada MUI untuk menyosialisasikan vaksin MR ternyata vaksin itu belum halal. Jadi tidak boleh," katanya.

Sebaiknya, tegas dia, jika memang program pemberian vaksin MR tersebut dianggap darurat dan belum ada penggantinya, maka harus diberi batas waktu. Namun, kata dia, Kemenkes harus segera mengajukan sertifikasi halalnya sehingga masyarakat tidak ragu untuk menggunakan vaksin MR.

"Maka dari MUI sangat konsisten bahwa seharusnya itu mendapatkan sertifikat halal, sehingga ada ketenangan di kalangan masyarakat. Kalau belum ya sampaikan belum ada sertifikat," tandasnya.



sumbing

RIP Logic. buat sembuh aja ribet.. berati yang sempat vaksinasi kmrn bakal masuk neraka, karena sengaja minum vaksin yg belum "disertifikasi MUI"
Logika kemana sih, masa tuhan bakar kamu di neraka cuma gara2 makanan normal yg masuk ke mulut. emoticon-Ngakak

Vaksin MR Belum Halal, MUI: Hindari yang Berbau Najis
0
4.3K
65
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.