metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Ingat, Jadi Pelapor Korupsi Bisa Dapat Komisi


Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta publik berperan aktif memberantas korupsi dengan melaporkan tindak pidana korupsi ke KPK.


Bagi pelapor disediakan komisi dengan nilai 0,02 persen dari nilai yang dikembalikan ke negara.


'Ini tidak diketahui orang banyak bahwa jika melapor dan uang tersebut dikembalikan ke negara, pelapornya mendapatkan 2 permil. Itu PP-nya ada dan KPK sudah memberikan hadiah kepada para pelapor yang uangnya dikembalikan, dua permilnya hak yang melapor,' papar Agus dalam sambutannya pada seminar di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.


Bila ada pegawai di suatu instansi dan mengetahui tentang kecurangan dalam proses pengadaan, apalagi memiliki dokumen bukti yang lengkap, pihaknya sangat mengharapkan laporan dari pegawai itu. KPK bersedia melindungi nama pelapor jika si pelapor merasa takut.


Ketika kasusnya disidangkan dan hasilnya terdapat pengembalian ke kas negara, pelapor itu bisa mengklaim haknya atas komisi yang dijanjikan KPK.


Diakui Agus, iming-iming komisi didorong karena lemahnya pengawasan inspektorat.


Begitu lemah dan tidak efektifnya fungsi pengawasan itu hingga KPK belum pernah mendapatkan laporan tentang indikasi korupsi dari inspektorat.


'Terus terang hingga hari ini saya tidak melihat bahwa KPK pernah mendapatkan laporan dari inspektorat. Hingga hari ini tidak ada satu pun laporan dari inspektorat,' keluh Agus.


Menurut Agus, inspektorat lemah karena berada di bawah kendali yang diawasi. Ia berharap pola tanggung jawab inspektorat naik satu tingkat ke atas.


Misalnya, inspektorat kabupaten bertanggung jawab kepada gubernur dan inspektorat gubernur ke menteri dalam negeri, sedangkan inspektorat kementerian bertanggung jawab kepada Presiden.


Pola itu mengadopsi sistem yang diterapkan di Amerika Serikat.


Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan pihaknya sedang merancang usulan UU Pengawasan Internal Pemerintah.


Saat ini inspektorat memang secara organisasi masih berada di bawah Pejabat Pembina Pegawai.


Asman menjelaskan struktur dan bentuk organisasi inspektorat akan diatur sedemikian rupa sehingga inspektorat tidak perlu lagi melapor kepada pejabat yang diawasi.


'Nanti modelnya sedang di-draft, intinya adalah pe-nguatan aparatur pengawas internal pemerintah. mungkin nanti laporannya secara struktural akan ke BPKP atau BK atau langsung ke KPK,' pungkas Asman. (Media Indonesia)

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/lK...a-dapat-komisi

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Suara Rakyat Jadi Penentu

- Menabuh Lebih Keras Genderang Antikorupsi

- Menabuh Lebih Keras Genderang Antikorupsi

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
748
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread598Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.