Penyebar Hoax Soal Sultan HB X Divonis Penjara 2 Tahun 6 bulan
TS
kelazcorro
Penyebar Hoax Soal Sultan HB X Divonis Penjara 2 Tahun 6 bulan
Spoiler for img:
Quote:
Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis Rosyid Nur Rohum, 24 tahun, warga Okan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.Kesalahan Rosyid adalah menyebarkan hoax tentang Sri Sultan Hamengku Buwono X, Raja dan sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Majelis hakim juga menghukum sarjana ilmu pemerintahan itu dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Menurut ketua majelis hakim Tatik Hadiyanti, terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 A (2) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terdakwa terbukti menyebarkan rasa kebencian melalui media online yaitu [url=http://www.metronews.tk.]www.metronews.tk.]www.metronews.tk.]www.metronews.tk.[/url] "Terdakwa sengaja membuat artikel yang cukup kontroversial. Tulisan itu dapat menimbulkan kebencian, perpecahan, mendiskreditkan etnis tertentu dan lainnya," kata hakim Titi, Senin, 21 Agustus 2017.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti sengaja menyebarkan kebencian tanpa hak. Terdakwa menulis artikel tidak sesuai dengan fakta sebenarnya karena hanya mengutip dan menafsirkan dari tulisan artikel di media online yang ia baca. Seharusnya terdakwa yang merupakan sarjana ilmu pemerintah itu mengetahui dampak atas perbuatannya.
Namun justru ia tidak mengindahkan norma itu. Unggahan tulisan itu menyudutkan etnis tertentu menjelang pemilihan kepala daerah Jakarta. Dengan unggahan artikel itu bisa menimbulkan dan memicu perpecahan bangsa dengan menyebarkan berita bohong. Hal itulah yang memberatkan terdakwa. Yang meringakan, terdakwa mengakui perbuatannya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Retno Wulaningsih menuntut terdakwa dengan 3 tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta. Unggahan dalam tulisan itu dilakukan pada 18 April 2017 dengan mengunduh gambar Sri Sultan. Kemudian terdakwa membuat artikel bohong yang mengandung SARA.
Terdakwa memposting kembali dengan beberapa editan. Bahkan, setelah menaikkan artikel itu diunggah, lalu membagikan ke laman facebook. Sultan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Yogyakarta. Penasehat Hukum terdakwa, Ernanto Arisandi mengaku vonis ini sangat berat. Yang memberatkan adalah unggahan itu memprovokasi dan dinilai bisa menimbulkan perpecahan bangsa.
Namun, ia masih mengupayakan upaya banding. "Kami akan berembuk apakah akan banding atau tidak," kata dia yang merupakan ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Yogyakarta.