Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bpln.bossAvatar border
TS
bpln.boss
BEJAT! Ketagihan Film Porno, Bocah 7 Tahun Digarap
TARAKAN – Penyesalan memang selalu datang belakangan. Hal itu tampaknya juga terjadi pada Anshar, yang menjadi terdakwa kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Tarakan. Anshar menjalani sidang vonis, Rabu (16/8).

Berawal dari hobinya yang suka menonton video porno, Anshar malah nekat mencabuli anak berusia 7 tahun berinisial AM di dalam rumahnya sendiri, pada April 2017 lalu. Di hadapan majelis hakim persidangan, Anshar mengaku tak bisa membendung hasratnya saat melihat AM melintas di depan rumahnya saat dirinya asyik menonton video porno.

“Saya tidak ada niat untuk cabul bu, hanya saja AM ketika saya nonton bokep lewat depan rumah. Jadi saya pangil bu dan terjadi lah hal itu bu,” aku Anshar di dahapan majelis hakim.

Tak sampai di situ, Anshar juga menceritakan semua kronologi pencabulan itu kepada majelis hakim. Di mana Anshar dengan sengaja meraba dan menyetubuhi korbannya yang masih belia tersebut.

“Habis saya ajak nonton, saya elus-elus pahanya bu, lalu saya suruh AM peragakan gerakan yang ada di film bokep itu,” jelas Anshar. Walapun Anshar merasa perbuatannya itu aman, karena AM yang masih polos, akan tetapi perbuataan Anshar akhirnya ketahuan juga setelah ibu korban melihat adanya luka di kemaluan anaknya. “Saya dilapor sama ibu AM, soalnya katanya AM cerita sama dia kalau yang buat kemaluan anaknya luka itu adalah saya bu,” ujarn Anshar.

Muak dengan perbuatan Anshar, majelis hakim persidangan pun kesal dan menyebut perbuatan Anshar itu sudah kelewatan batas. “Kamu sadar kan kalau korban kamu itu adalah anak kecil, wajahnya saja belum berbentuk apalagi tubuhnya. Kamu tidak waras ya?” kesal Ketua Majelis Hakim Kurniasari SH dalam persidangan di PN Tarakan.

Kurniasari juga menegur Anshar. Seharusnya Anshar malu kepada dirinya sendiri dan memeriksa kejiwaannya. “Kamu itu harusnya malu, karena korban kamu itu anak kecil. Kamu pernah periksa kedokter kah hatimu tu gimana,” keluhnya.

Setelah puas menyemprot Anshar, majelis hakim menjatuhi hukuman 7 tahun penjara kepada Anshar karena telah terbukti melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Karena terdakwa telah terbukti mencabuli AM dengan tipu muslihat, sebagaimana UU mengatur maka terdakwa akan saya hukum selama 7 tahun penjara,” tutupnya.n.

http://kalpos.prokal.co/read/news/43...n-digarap.html
0
4.9K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.