- Beranda
- Berita dan Politik
Opang dan Ojol di Banyumas Sepakat Berbagi Area Beroperasi
...
TS
jambalteri
Opang dan Ojol di Banyumas Sepakat Berbagi Area Beroperasi
Quote:
Polemik terkait keberadaan ojek online di Kabupaten Banyumas ternyata belum usai. Kelompok pengemudi ojek pangkalan Banyumas kini membentuk paguyuban baru, Ojek Inyong Banyumas.
Mereka tetap mengeluhkan keberadaan ojek online yang masih beroperasi di Banyumas semenjak keluar Surat Edaran Bupati Banyumas mengenai larangan operasional ojek online di Banyumas, awal Juli 2017.
Pengurus Ojek Inyong Banyumas, Rasan, mengaku geram, pasca penerbitan SE itu oleh bupati, bukannya berhenti operasi, operator ojek online justru terus melakukan perekrutan anggota baru.
“Awal-awal dulu saat kami protes jumlah anggota pengojek online 200 orang. Saat ini sudah 500 anggota lebih. Artinya ada penambahan terus meski sudah dilarang, “katanya, Jumat (18/8/2017).
Sadar pertumbuhan pengojek online yang semakin tak terkendali di Banyumas, pihaknya menginisiasi kesepakatan baru dengan operator ojek online di Banyumas.
Pengojek online boleh beroperasi di Banyumas namun dengan syarat. Pihaknya menawarkan jalan keluar dengan menerapkan sistem zonasi yang akan disepakati kedua belah pihak.
Sampai radius 150 hingga 200 meter dari pangkalan ojek konvensional, pengemudi ojek online dilarang menjemput atau menaikkan penumpang.
Mereka masih diperbolehkan masuk ke zona pangkalan hanya untuk keperluan menurunkam penumpang.
Pembagian wilayah itu dianggap sebagai win win solution agar kedua belah pihak dapat saling menghargai profesi masing-masing tanpa mematikan mata pencaharian di antaranya.
Untuk tahap awal, kata Rasan, 17 ojek pangkalan di enam kecamatan di Banyumas sedang menentukan titik zonasi di wilayah pangkalan masing-masing.
“Setelah data zonasi terkumpul, kami akan rapatkan lagi. Nanti kesepakatan itu ditandatangani bersama operator ojek online,”katanya
Agar peraturan itu berjalan efektif, surat pernyataan bersama tersebut menyertakan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan sesuai kesepakatan.
Pengojek online yang nekat masuk ke zona pangkalan untuk mengangkut penumpang, akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan dalam kesepakatan itu berupa denda sebesar Rp 250 ribu.
Jika tak mampu membayar langsung, jaket atau barang lainnya milik pengojek online akan ditahan hingga denda dilunasi.
“Rencananya ke depan akan kami terapkan zonasi untuk semua pangkalan di Kabupaten Banyumas. Namun sementara ini berlaku untuk pangkalan di kota dulu,” katanya.
(tribunjateng/tow)
Sumber
0
2.1K
Kutip
11
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.5KThread•41.3KAnggota
Terlama
Thread Digembok