Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pedofil.suciAvatar border
TS
pedofil.suci
HEADLINE Sadis!!!! Ayah Cabuli Anak Kandungnya. Ini Kronologisnya
Kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur lagi-lagi terjadi. Kali ini kejadian itu menimpa Melati (Nama Samaran) yang masih berusia 5 tahun.

Pelaku bukanlah orang lain. Ayah kandung Melati merupakan pelakunya. Risman M. adalah terduganya.
Saat ini polisi telah menetapkan Risman M. sebagai tersangka dan telah ditahan. Penyidik kepolisian telah melakukan pelimpahan tahap dua oleh Polres Kupang Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.

Penyerahan dilakukan penyidik Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit dan diterima Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Ihsan Asri sekitar pukul 12:00 wita Rabu (16/8).

Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Ihsan Asri kepada wartawan di Kantor Kejari Kota Kupang mengaku, Risman M. merupakan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Dijelaskan, dalam pelimpahan tahap II oleh penyidik ke tangan JPU Kejari Kota Kupang disertai dengan barang bukti, berkas perkara dan tersangka.

“Tersangka sudah kami tahan saat dilakukan pelimpahan tahap dua oleh penyidik Polres Kupang Kota ” kata Ihsan.

Setelah dilakukan pelimpahan, lanjut Ihsan, JPU Kejari Kota Kupang segera menyusun dakwaan terhadap tersangka untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang untuk disidangkan.

Untuk diketahui, dugaan pencabulan menimpa Melati (5) pada 15 Juni 2017 dan 16 Juni 2017 lalu. Pada 15 Juni, pelaku memanggil korban dengan alasan hendak memberikan biskuit kepada korban. Namun, setelah memberikan biskuit korban dipeluk oleh pelaku dan memasukan tangan ke bagian dada, perut dan kemaluan korban.

Kejadian serupa terjadi lagi pada keesokan harinya pada tanggal 16 Juni 2017 . Dimana, korban dipanggil pelaku dan dibawa ke lorong masjid Baiturrahman kelurahan Bakunase Kecamatan Kota Raja dengan alasan ingin menunjukan lampu. Tapi, setibanya dilorong justru pelaku melakukan hal sama seperti sebelumnya.

Korban sempat menolak perbuatan pelaku dengan mengatakan apa yang dilakukan pelaku adalah dosa dan akan dimarahi oleh ibunya. Namun, pelaku tidak menggubris hal itu. Korban kemudian menceritakan kepada ibunya dan dilaporkan ke kepolisian Polres Kupang Kota.


CABUL

cabul kok di mesjid

emoticon-Blue Guy Bata (L)
0
1.7K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.