deabarker32Avatar border
TS
deabarker32
Aspek Hukum Penyedia Jasa Payroll Managemen System
Maaf agan agan trit ane bukan membahas tp cuman mau bertanya ni hhe....emoticon-Ngakak

cerita :

rencananya ne mau bikin perusahaan yang menyediakan jasa Payroll Management (PM) yang biasanya dilakukan oleh perbankan swasta maupun milik negara, tp perusahaan ane bukan berbentuk bank, mungkin nantinya akan di persiapkan untuk lembaga PT. jasa yang disediakannya yaitu PM yang ditawarkan pada para pemborong bangunan/kontraktor, nah berarti yang menjadi peserta PM nya yaitu para pekerja kasar/kuli bangunan.

pertanyaannya :

1. aspek hukum apa saja yang menyangkut perusahaan kami?
2. perundangan mana yang mengatur tentang PM tersebut?
3. perundangan mana yang mengatur tentang maksimal persentase biaya administrasi dalam perusahaan

terimakasih dan mohon jawaban dari agan agan emoticon-Blue Guy Cendol (L)
0
1.2K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.