Haloo,
Agan2 sini udah pada tau belum?
Di Depok, ojek online yg nunggu penumpang di pinggir jalan bakalan
kena denda Rp250ribu!!
Gila kan?
Gimana kabar
angkot yg selalu ngetem gan?
Dari jaman bahela gak ada denda
Trus klo udah kena denda, duitnya siapa yg pegang ya?
Depok emang luar biasa dah
Langsung aja cekidot tkp gan
Quote:
Catat! Nunggu Penumpang di Pinggir Jalan, Driver Ojek Online Bakal Didenda Rp250 Ribu
DEPOK – Keberadaan ojek online dirasa sebagian masyarakat memiliki manfaat yang positif. Namun, menjamurnya transportasi berbasis aplikasi itu, di sisi lain juga menimbulkan masalah baru, seperti kelancaran dan ketertiban lalu lintas. Hal tersebut terlihat dari banyaknya driver ojek online yang memanfaatkan badan jalan untuk menunggu penumpang.
Pjs Kasubbag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan masyarakat terkait terganggunya arus lalu lintas akibat banyaknya driver ojek online yang berhenti dan menunggu penumpang di badan jalan bahkan hingga trotoar.
"Untuk itu Polresta Depok melakukan imbauan kepada masyarakat khususnya pengemudi ojek online untuk tidak berhenti atau menunggu penumpang di jalan raya khususnya Jalan Margonda Raya karena sangat mengganggu kelancaran lalu lintas," ujar Firdaus saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (9/8/2017).
Ia menambahkan, imbauan itu berlaku di seluruh ruas jalan yang ada di Kota Depok. "Iya seluruhnya. Tapi bertahap, sementara di Margonda dan masih sebatas imbauan," jelasnya.
Jika imbauan sudah dilakukan, tahap selanjutnya akan dilakukan penindakan oleh petugas di lapangan.
"Jika masih ada ojek online yang berhenti atau menunggu penumpang di jalan raya akan ditindak tegas atau ditilang sebagaimana dimaksud dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 287 ayat 3 tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," tegasnya.
Saat ini, petugas dari Satuan Lalu Lintas dan Satuan Sabhara Polresta Depok melakukan imbauan kepada driver ojek online di Jalan Margonda. Petugas meminta kepada ojek online agar ke depannya tidak parkir atau menunggu penumpang.
Salah satu driver ojek online, Randy Oktavinaus beranggapan, ia tidak mempermasalahkan aturan tersebut karena untuk kelancaran lalu lintas. Namun, ia meminta solusi bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Karena berbasis aplikasi, jadi mau enggak mau kita nunggu-nya deket sumber keramaian biar radarnya dapet. Kalau memang mau ada peraturan itu, harusnya ada kebijakan juga dari pemerintah dan swasta. Misalnya, supaya kami tidak nunggu di pinggir Jalan Margonda, harusnya pusat perbelanjaan atau yang lainnya menyediakan tempat di dalam untuk mengakomodir pengunjung yang memerlukan jasa kami," jelasnya.
sumber
Kalo menurut agan2 gimana tuh soal peraturan baru di Depok yg itu?