Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pig21Avatar border
TS
pig21
Kebacut, Pak Haji Mencuri Motor di Masjid
Bangkalan, Memo X – Polsek Galis Polres Bangkalan, Selasa (15/8/2017) sekitar pukul 04.30 Wib mengamankan HS (48) warga Dusun Telang Desa Telang Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan.

HS (48) seorang lelaki yang tertangkap tangan saat melarikan sepeda motor milik Ibnu Alas Nafis (20) warga Dusun Longke Desa Longke Kecamatan Galis yang sedang diparkir di halaman Masjid Al-Ibrohimi di Desa Galis Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan Madura.

Kejadian bermula saat Bripda Great Firli Sudirman anggota Bagsumda Polres Sampang, melihat HS turun dari bus. Lalu dia masuk masjid dan beberapa saat kemudian keluar mendahului jama’ah lainnya dari masjid Al-Ibrohimi.

Dia langsung duduk di atas motor yang diparkir di halaman masjid, sambil menyalakan mesin motor dan menggoyangkan stir dengan keras.

Melihat keadaan itu, Bripda Great Firli Sudirman langsung tanggap. Dia yakin orang tersebut bukan pemilik sepeda motor dan pasti curanmor. Karena terlihat alat yang dipakai ternyata kunci model T, yang biasa dipakai pelaku merusak kunci.

Begitu keluar halaman masjid, HS dihadang Bripda Great Firli Sudirman. Tersangka dibawa masuk lagi ke halaman masjid. Selanjutnya Kabagsumda Polres Sampang Kompol Drh Tri Riyadi yang juga berada di masjid Al-Ibrohimi mengamankan HS dibantu jamaah dengan mengikat tangan tersangka.

Belakangan, diketahui Honda Supra tahun 2011 warna hitam nopol M 4075 HA adalah milik Ibnu Alas Nafis. Beberapa saat kemudian, petugas Polsek Galis datang ke TKP dan membawa pelaku berikut barang bukti ke mapolsek.

Setelah diinterogasi, HS mengaku sebelumnya pernah dipenjara oleh Polrestabes Surabaya. Saat itu, juga terlibat pencurian sepeda motor dan beberapa bulan lalu baru keluar dari penjara.

Kapolsek Galis AKP Hari Akrianto SH melalui Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin SH menjelaskan, ”Saat ini tersangka HS masih dikeler untuk menunjukkan beberapa TKP lainnya. Penyidik menerapkan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,“ ujarnya. (hms/nhs)

sumber : https://bangkalan.memo-x.com/2136/kebacut-pak-haji-mencuri-motor-di-masjid.html/amp/

pak haji kok tega emoticon-Mewek
Diubah oleh pig21 15-08-2017 23:06
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
5.1K
62
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.