Quote:
Liputan6.com, Singapura City - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman 17 bulan penjara, karena tersangkut kasus duty-unpaid cigarettes atau penyelundupan rokok tanpa pajak. Demikian diinformasikan Bea Cukai Singapura dalam sebuah rilis media.
Suryadi Memet, ditangkap di Pasar Geylang Serai, Singapura awal Agustus ini ketika tengah menunggu untuk mengumpulkan barang selundupan dari sebuah truk yang telah dibuntuti petugas ke pasar itu.
Seperti dikutip dari Channel News Asia. Selasa (15/8/2017), insiden penangkapan itu terjadi pada 5 Agustus sekitar tengah malam. Pihak Bea Cukai Singapura mengatakan petugas mereka menemukan banyak kotak di dalam truk, berisi 706 karton dan 1.445 bungkus rokok tanpa pajak yang disembunyikan di bawah daun pisang.
Pria 21 tahun itu kemudian ditangkap.
"Kotak berisi rokok itu dinyatakan sebagai makanan ketika dibawa ke Singapura dalam sebuah kontainer impor," kata Bea Cukai Singapura.
Akibat terbongkarnya kasus tersebut, perusahaan perdagangan lokal yang memiliki izin impor untuk kontainer juga diselidiki.
"Barang itu milik pemilik yang berbeda, tapi perusahaan perdagangan lokal telah membiarkan dirinya dinyatakan sebagai importir kontainer," kata pihak berwenang.
Pajak yang dikenal dengan duty and Goods and Services Tax (GST) pada barang selundupan itu masing-masing bernilai sekitar 85,550 dan 6,230 dolar Singapura.
Di Singapura, mereka yang terlibat membeli, menjual, mengirim, menyimpan, memiliki atau menangani barang-barang tanpa pajak dapat didenda sampai 40 kali pajak termasuk GST dari yang seharusnya hanya sekali. Selain itu juga terancam dipenjara sampai enam tahun atau dikenakan sanksi keduanya.
http://global.liputan6.com/read/3059...adline_click_1
selamat menjalani nasib ya..