- Beranda
- Berita dan Politik
Ojek online dilarang mangkal di trotoar dan bahu Jalan Margonda
...
TS
rasrobek
Ojek online dilarang mangkal di trotoar dan bahu Jalan Margonda
Quote:
Ojek online dilarang mangkal di trotoar dan bahu Jalan Margonda
PERISTIWA 10 Agustus 2017 19:08
Polisi razia ojek online. ©2017
Reporter : Nur Fauziah
Merdeka.com - Satuan Lalu Lintas Polresta Depok menyisir seluruh Jalan Margonda Depok sore tadi. Penyisiran dilakukan dalam rangka sosialisasi soal larangan ojek online mangkal di trotoar dan badan jalan.
"Sosialisasi sebenarnya sudah lama setelah ramai pengaduan melalui HaloPolisi soal ojek online yang menggunakan badan jalan dan mengganggu. Saat ini kita sosialisasi ulang dan tiga hari ke depan masih dilanggar akan ditindak tegas," kata Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo, Kamis (10/8).
Tindakan tegas diambil pihaknya karena keberadaan ojek online yang mangkal sembarangan sudah sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Sutomo mengaku setiap hari menerima keluhan warga soal hal ini.
"Ini keluhan pengguna jalan sendiri karena di Margonda kerap menjadi tempat mereka berhenti sembarangan dan parkir di bahu jalan. Ini berdampak pada tersendatnya arus lalu lintas," paparnya.
Dari keluhan yang diterimanya paling banyak ojek yang mangkal adalah d idepan pusat perbelanjaan Margo City, Detos dan ITC Depok. Di sana mereka parkir lama sambil menunggu penumpang yang memesan.
"Ruas Jalan Margonda kan etalase Depok jadi mereka juga banyak berhenti di sana.
Karenanya jalan itu yang kita bersihkan dulu," tukasnya.
Pihaknya juga sudah memasang spanduk informasi soal larangan mangkal di bahu jalan. Ini berlaku juga bagi sopir angkutan umum lainnya.
"Semua yang melanggar akan ditindak tegas karena kita sudah sosialisasi dan pasang spanduk. Bukan hanya ojek online tetapi pengguna jalan lainnya," katanya.
Jamal salah satu ojek online mengaku tidak masalah dengan aturan tersebut. Dia menyadari bahwa parkir di bahu jalan dilarang.
"Kalau soal dendanya sampai Rp 250.000 ya gede banget sih. Saya milih enggak parkir di jalan, mending menumpang di ruko sebentar," katanya.
(mdk/eko)
https://m.merdeka.com/peristiwa/ojek...-margonda.html
bajingan
padahal didepok dah ada peraturan walikota Depok
no 11 tahun 2017
masih jg dilanggar
apalagi di DKI yg ojol belom diatur sama sekali
eh tapi di JKT mah gampang ya,kalo ditindak panggil pasukan laler blokir Dah
ojol cyber army datanglah
PERISTIWA 10 Agustus 2017 19:08
Polisi razia ojek online. ©2017
Reporter : Nur Fauziah
Merdeka.com - Satuan Lalu Lintas Polresta Depok menyisir seluruh Jalan Margonda Depok sore tadi. Penyisiran dilakukan dalam rangka sosialisasi soal larangan ojek online mangkal di trotoar dan badan jalan.
"Sosialisasi sebenarnya sudah lama setelah ramai pengaduan melalui HaloPolisi soal ojek online yang menggunakan badan jalan dan mengganggu. Saat ini kita sosialisasi ulang dan tiga hari ke depan masih dilanggar akan ditindak tegas," kata Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo, Kamis (10/8).
Tindakan tegas diambil pihaknya karena keberadaan ojek online yang mangkal sembarangan sudah sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Sutomo mengaku setiap hari menerima keluhan warga soal hal ini.
"Ini keluhan pengguna jalan sendiri karena di Margonda kerap menjadi tempat mereka berhenti sembarangan dan parkir di bahu jalan. Ini berdampak pada tersendatnya arus lalu lintas," paparnya.
Dari keluhan yang diterimanya paling banyak ojek yang mangkal adalah d idepan pusat perbelanjaan Margo City, Detos dan ITC Depok. Di sana mereka parkir lama sambil menunggu penumpang yang memesan.
"Ruas Jalan Margonda kan etalase Depok jadi mereka juga banyak berhenti di sana.
Karenanya jalan itu yang kita bersihkan dulu," tukasnya.
Pihaknya juga sudah memasang spanduk informasi soal larangan mangkal di bahu jalan. Ini berlaku juga bagi sopir angkutan umum lainnya.
"Semua yang melanggar akan ditindak tegas karena kita sudah sosialisasi dan pasang spanduk. Bukan hanya ojek online tetapi pengguna jalan lainnya," katanya.
Jamal salah satu ojek online mengaku tidak masalah dengan aturan tersebut. Dia menyadari bahwa parkir di bahu jalan dilarang.
"Kalau soal dendanya sampai Rp 250.000 ya gede banget sih. Saya milih enggak parkir di jalan, mending menumpang di ruko sebentar," katanya.
(mdk/eko)
https://m.merdeka.com/peristiwa/ojek...-margonda.html
Quote:
"Ini keluhan pengguna jalan sendiri karena di Margonda kerap menjadi tempat mereka berhenti sembarangan dan parkir di bahu jalan. Ini berdampak pada tersendatnya arus lalu lintas," paparnya.
bajingan
padahal didepok dah ada peraturan walikota Depok
no 11 tahun 2017
masih jg dilanggar
apalagi di DKI yg ojol belom diatur sama sekali
eh tapi di JKT mah gampang ya,kalo ditindak panggil pasukan laler blokir Dah
ojol cyber army datanglah
0
2.1K
Kutip
13
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.1KThread•41KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru