Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mtx98Avatar border
TS
mtx98
Minta Informasi IMB, Penghuni Gateway Ahmad Yani Malah Digugat Rp 1,2 M



Bandung - Polemik antara penghuni dengan pengembang apartemen tidak hanya terjadi di Jakarta. Di Bandung, para penghuni Apartemen Gateway Ahmad Yani Bandung diperkarakan pengembang ke pengadilan dan digugat ganti rugi Rp 1,26 miliar.

Para penghuni apartemen yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3SRS) Gateway Ahmad Yani ini digugat lantaran meminta informasi mengenai IMB apartemen untuk mengetahui tanah bersama, benda bersama dan bagian bersama.

Ketua P3RSR Gateway Ahmad Yani Bandung John Binsar Tua Simalango menjelaskan kasus ini dimulai saat para penghuni ingin mengetahui informasi mengenai IMB apartemen tempat tinggal mereka ke kepada Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Distarcip pada Maret 2016.

Namun kedua insitusi Pemkot Bandung tersebut menolak memberikan salinan isi IMB Gateway Ahmad Yani. Akhirnya, para penghuni apartemen mengadu ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jabar. Setelah melalui beberapa kali sidang, akhirnya KIP memenangkan P3RSR.

"KIP memperbolehkan kami mengakses informasi itu. Namun bukannya memberikan informasi yang kami minta, Pemkot Bandung malah melayangkan gugatan ke PTUN Mei 2017. Yang menjadi tergugat KIP dan kami," ujarnya.

Tak selang berapa lama, pengembang apartemen Gateway Ahmad Yani juga melayangkan gugatan ke PN Bandung. Pengembang menganggap P3SRS telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak berhak mendapat informasi tersebut.

"Kalau kasus Acho di Jakarta dia menulis di blog. Ini kami baik-baik minta melalui prosedur yang benar, malah digugat," sesal John.


"Pengembang menggugat kami mencapai Rp 1,2 miliar. Di berkas gugatannya bahkan minta uang itu dibayarkan seketika dan lunas. Kami heran. Kenapa kami diperlakukan seperti ini? Didugat pemkot dan juga pengembang? Kami ini pemilik unit di apartemen itu. Sesuai UU rumah susun, kami berhak mendapatkan informasi itu. Kenapa mereka tidak taat dengan UU," tambah John.

John menegaskan P3SRS Gateway Ahmad Yani yang dibentuk 2014 sudah sesuai dengan UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun, berstatus sama dengan pemilik dan penghuni rumah susun. "Kami waktu tahun 2014 dibentuk. Saat itu juga dinyatakan sah oleh Pemkot Bandung yang diwakili Dinas Tata Ruang Cipta Karya (Distarcip)," katanya.

Pada 5 Juni 2017, PTUN akhirnya memenangkan pihak penghuni dan juga KIP. Artinya, kata John, keputusan KIP yang menyatakan pihak penghuni apartemen boleh mengakses informasi mengenai IMB harus ditaati Pemkot Bandung.

"Karena ada putusan PTUN ini, seharusnya sidang di PN disetop dong. Makanya kami mengajukan ini ke majelis hakim dan akan dibuat putusan sela. Namun anehnya, sudah tiga kali putusan sela diundur. Alasannya majelis hakim belum siap," papar John.

Hari ini, rencananya sidang beragendakan putusan sela kembali akan digelar. "Kami aneh saja nanti apabila eksepsi kami ditolak. Masa putusan PTUN dibatalkan oleh PN Bandung. Padahal putusan PTUN itu sudah inkrah. Kami juga punya legal hukum untuk memperoleh informasi itu berdasarkan Undang-undang," kata John.
(ern/ern)

https://news.detik.com/berita-jawa-b...igugat-rp-12-m
0
23.1K
138
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.