Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Gatra.com
  • Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok, Desa Ini Raih Penghargaan Nasional

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok, Desa Ini Raih Penghargaan Nasional
Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok, Desa Ini Raih Penghargaan Nasional

Banyumas, GATRAnews – Desa Karanglo Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menetapkan kawasan tanpa rokok untuk mendukung perilaku hidup sehat masyarakat. Langkah ini menjadikan Desa Karanglo juara ketiga Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) nasional 2017 yang digelar oleh Kementerian Kesehatan RI.

Kepala Desa Karanglo, Tohari mengatakan penetapan sejumlah kawasan sebagai tempat tanpa asap rokok ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok. Tempat yang dimaksud antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, di dalam rumah, di ruang pertemuan atau fasilitas umum. Kawasan tanpa rokok itu ditetapkan untuk mendukung Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). “Penetapan kawasan tanpa rokok itu juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Desa Cilongok Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Tentang Keputusan Kepala Desa Nomor 440/07/2011 tentang Pembentukan Perilaku Pembina PHBS,” jelas Tohari, Kamis (10/8). Tohari menjelaskan, Desa Karanglo terpilih jadi terbaik ketiga Desa Penerap PHBS tingkat nasional tahun 2017 lantaran melakukan inovasi perang terhadap tembakau. Menurut dia, penetapan zona tanpa rokok dapat membantu masyarakat mengurangi kebiasaan merokok di tempat-tempat umum. Pasalnya, jika kedapatan melanggar, maka Satgas Kawasan Tanpa Rokok akan memberikan sanksi, meski tak berat. Pelanggar harus bekerjabakti di lingkungan fasilitas umu, seperti kantor layanan, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, dan lainnya, sesuai dengan tempat yang ditunjuk. “Sanksi di situ, paling bersih-bersih di sini. Ada yang kena sanksi yaya, masa tidak ada. Ya aparat desa juga ada. Mungkin waktu itu sedang lupa,” ujarnya. Tohari mengungkap. Dia juga telah menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang hari tanpa rokok, yakni Hari Kamis. Dia berujar, hari tanpa rokok ini sebenarnya dibuat untuk mengajak masyarakat berpuasa sunnah di hari Kamis.
Tweets by GATRA_News
Soal penetapan hari Kamis sebagai hari tanpa rokok itu, hingga kini pihaknya memang tak mengeluarkan sanksi sebagaimana yang diberlakukan pada kawasan bebas rokok. Pasalnya, kata dia, peraturan ini masih bersifat imbauan dan dilakukan dengan cara persuasif. “Alhamdulillah penolakan tidak ada. Cuma, maksudnya kadang ada yang berkata ‘berarti saya tidak boleh merokok di sini ya’. Secara umum, masyarakat menerima kaitannya dengan kami mengeluarkan keputusan kawasan tanpa rokok ini,” ujarnya. Meski masih berupa imbauan, menurut Tohari hal itu berpengaruh langsung terhadap perilaku merokok di tempat-tempat umum. Selain itu, beberapa warung dan toko di Karanglo juga bersedia memasang pengumuman bahwa mereka tidak menjual rokok di hari Kamis. Tohari menambahkan, Desa Karanglo berencana meningkatkan status keputusan kawasan tanpa rokok ini ini menjadi Peraturan Desa (Perdes). Namun, hal itu belum bisa dilakukan lantaran hingga saat ini belum terdapat Perda yang mengatur zonasi kawasan tanpa rokok.

Reporter: Ridlo Susanto  
Editor: Nur Hidayat

Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jawa/...rgaan-nasional

---


- Bag.4 Inisiatif Kepala Daerah Soal Kawasan Tanpa Rokok
0
1.5K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.