Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Wacana densus antikorupsi dan posisi KPK

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kiri) didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kanan) menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Kepolisian berencana membentuk Detasemen Khusus Antikorupsi yang beroperasi akhir tahun 2017 ini. Polri menilai urgensi pembentukan Densus Antikorupsi karena korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa di Indonesia.

Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Syafruddin memastikan Densus Antikorupsi akan membantu kinerja KPK. Syafruddin menegaskan densus akan menjadi elemen tambahan untuk memperkuat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Dia memastikan pekerjaan Densus tidak akan berbenturan dengan KPK.

Syafruddin meminta agar semua pihak tidak memunculkan wacana bahwa Densus Antikorupsi akan merebut kasus-kasus yang ditangani KPK. "KPK sudah dipercaya publik, jangan sampai ada yang membenturkan," kata Syafruddin melalui Antaranews, Rabu (9/8/2017).

Wacana pembentukan densus antikorupsi muncul karena sebagian anggota Komisi III mempertanyakan peran Polri dalam pemberantasan korupsi pada Senin (7/7/2017). DPR menyetujui pembentukan densus antikorupsi dan sudah membahas anggarannya.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa rencana Detasemen Khusus Antikorupsi masih dipelajari, misalnya struktur, kebutuhan, sarana, fasilitas, cara kerja, serta payung hukumnya. Ari mengatakan, Densus Antikorupsi akan dipimpin oleh jenderal bintang dua atau berpangkat inspektur jenderal.

Saat ini, Polri melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di bawah naungan Bareskrim, khususnya di bawah Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Bila Densus Antikorupsi sudah terbentuk, Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan dihapuskan dari struktur Bareskrim Polri.

Selain kepolisian, kejaksaan juga memiliki satuan tugas pemberantasan korupsi. Pembentukan densus antikorupsi itu mendapat restu dari Jaksa Agung M Prasetyo . Jaksa Agung berharap upaya memberantas kasus korupsi akan semakin maksimal dengan adanya Densus Antikorupsi Polri. "Berlomba dalam kebaikan engga masalah," ucapnya Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan bahwa di kejaksaan juga memiliki satuan tugas khusus penangganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (P3TPK). Prasetyo menambahkan, selain membentuk P3TPK kejaksaan membentuk tim pengawal dan pengamanan Pemerintah dan pembangunan (TP4) sebagai upaya pencegahan. Keberadaan TP4 baik di pusat dan daerah dapat menekan budaya korupsi.

Kehadiran densus antikorupsi bikinan polri ini diapresiasi KPK. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengapresiasi langkah Polri membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi. Ia mengatakan, KPK tidak merasa tersaingi dengan pembentukan Densus Antikorupsi tersebut.

Menurut Syarif, tugas dan kewenangan KPK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan peraturan lain yang menjadi tanggung jawab KPK.

"KPK akan tetap bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang KPK dan undang-undang lain yang menjadi tanggung jawab KPK," kata Syarif.

Syarif mengatakan, Densus Antikorupsi akan meningkatkan efektivitas polisi dalam menangani kasus korupsi jika dikelola dengan benar. Ia berharap, dengan terbentuknya Densus Tipikor nantinya KPK dan Polri bisa melakukan koordinasi yang lebih baik lagi.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...dan-posisi-kpk

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Siap-siap, pemerintah bakal pantau jual beli online

- Saat Google terjebak isu keberagaman dan kebebasan berpendapat

- Susu kental manis berjaya di kalangan rumah tangga

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
895
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread734Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.