Quote:
Menjamurnya keberadaan ojek online atau Gojek di Kota Madiun, membuat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemkot Madiun kelabakan. Terlebih, keberadaan Gojek di Kota Madiun belum mendapat restu dari Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro (DPMPTSP).
Untuk menyikapi masalah itu, DPMPTSP bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) melakukan rapat internal membahas keberadaan Gojek di Kota Madiun, Rabu (9/8/2017). Kepala DPMPTSP, Kota Madiun, Harum Kusumawati mengatakan, sebelumnya izin yang diajukan oleh Gojek hanya konsultasi manajemen lainnya (aplikasi saja) dan bukan lah izin operasional.
Harum mengaku sempat mengeluarkan izin tersebut, namun kemudian ditarik kembali oleh DPMPTSP.
“Sementara izinnya yang asli kita tarik sampai nanti ada pembahasan lebih lanjut,”katanya, Rabu (9/8/2017).
Harum berdalih hanya menarik izin yang telah dikeluarkan dan bukan mencabut izin Gojek. Karena pihaknya masih akan menunggu regulasi yang akan diterapkan. Rencananya rapat lanjutan dengan pihak terkait akan dilakukan pada Selasa (15/8/2017), guna membahas kelanjutan operasional Gojek di Kota Madiun.
“Memang perlu rapat koordinasi terlebih dahulu, nanti kejelasannya bagaimana agar tidak menimbulkan permasalahan di lapangan,”ujarnya.
Sementara beredar kabar, bahwa paguyuban ojek, becak, angkot dan taxi di Kota Madiun bakal melakukan aksi demonstrasi. Karena keberadaan Gojek dianggap telah mengurangi pendapatan mereka. Sebenarnya merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sepeda motor bukanlah moda transportasi pengangkut penumpang dan tidak masuk dalam kategori angkutan umum.
Sumber