Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Polemik bisnis keluarga di tubuh Njonja Meneer
Polemik bisnis keluarga di tubuh Njonja Meneer
Pesepeda melintasi pabrik jamu PT Njonja Meneer di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/8/2017).
Spanduk kuning berukuran besar terpasang di pagar pabrik PT Njonja Meneer di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/8/2017).

Dalam foto spanduk yang dibagikan pewarta ANTARAFOTO itu dituliskan keterangan "Pengumuman: Obyek Ini Dalam Sita Umum". Selain pengumuman, spanduk juga berisikan uraian status hukum produsen jamu yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 3 Agustus 2017.

"Maka seluruh harta PT Perindustrian Njonja Meneer berada di dalam sita umum serta dalam penguasaan kurator," bunyi pengumuman spanduk yang dikutip dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Polemik bisnis keluarga di tubuh Njonja Meneer
Tim Kurator PT Perindustrian Njonja Meneer yang ditunjuk Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menyegel pabrik jamu milik PT Njonja Meneer di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/8/2017).
Pabrik jamu yang populer dengan merek Njonja Meneer itu dipailitkan setelah gagal membayar utang Rp7,04 miliar kepada kreditornya. Selain kewajiban kepada kreditor, perusahaan yang sudah berdiri sejak 1919 ini juga masih memiliki kewajiban melunasi utang kepada karyawannya dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Ketua Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional, Dwi Ranny Pertiwi melihat persoalan keuangan yang terjadi di tubuh Njonja Meneer bisa jadi bersumber dari model bisnis yang dikelola keluarga secara turun temurun.

Menurut hemat Dwi Ranny, seperti yang dilansir dalam Tempo.co, tidak semua penerus keluarga bisa mempraktikan bisnis sebaik pendiri awal.

"Mungkin jamu tersebut dirintis oleh sang ayah, ibu, atau keduanya. Namun pada generasi kedua, mereka memiliki anak keturunan, hingga pada generasi ketiga. Bisa jadi yang memunculkan konflik ada pada cucu dari perintis," ujar sebut Dwi Ranny.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani berpendapat serupa Dwi Ranny. Dalam urusan konflik keluarga ini, ucap Haryadi, kerja sama antargenerasi adalah jalan utamanya.

Sebab, jika tidak ada kerjasama, perusahaan akan sangat susah beregenerasi, terutama di generasi kedua dan ketiga.

"Generasi kedua dan ketiga itu sangat dekat garisnya dengan founder. Kadang-kadang mereka berpikir karena sama darah, mereka merasa kemampuannya sama," sebut Haryadi kepada Okezone.com.

Sebelum pailit, PT Njonja Meneer dikelola oleh Charles Saerang, generasi ketiga dari Lauw Ping Nio, pendiri langsung jamu Cap Potret Njonja Meneer. Generasi kedua perusahaan ini adalah Hans Ramana selepas Nonnie, putri Meneer, meninggal pada 1978.

Keputusan pailit berawal dari pengabulan gugatan pembatalan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kreditor asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso.

Sejak 20 Juni 2017, Hendrianto mengajukan permohonan agar pengadilan membatalkan Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) yang disahkan pada 1 Juni 2015. Sejak perjanjian perdamaian hingga permintaan pembatalan, Njonja Meneer disebut baru membayar Rp118 juta kepada Hendriatno.

Tapi, menurut sidang PKPU pada Juni 2015, Njonja Meneer juga memiliki utang kepada 35 debitor lainnya dengan keseluruhan total mencapai Rp270 miliar. Putusan itu juga memberikan waktu kepada Njonja Meneer untuk melunasi utangnya dengan cara mencicil dalam bilyet giro hingga 20 Juni 2020.

Persoalan gugatan kepada Njonja Meneer ternyata tak hanya muncul dari seorang debitor. Berdasarkan informasi di situs PN Semarang, perusahaan yang akan genap berusia 100 tahun pada 2019 nanti juga menghadapi perkara pembatalan perdamaian dari tiga pihak lainnya.

Pertama, gugatan pernah diajukan oleh Meilinar dkk yang memohonkan pembatalan perdamaian gugatan karena Njonja Meneer belum membayarkan hak karyawan sebesar Rp91 miliar. Gugatan diajukan pada 25 April 2017 dan dicabut pada 8 Mei 2017.

Kedua, gugatan karyawan atas nama Kodriyah dkk pada 8 Mei 2017 yang menuntut pembayaran tunggakan gaji karyawan sejak November 2015 hingga Mei 2017 dan tunggakan gaji karyawan harian sejak Januari 2016 hingga Mei 2017 senilai Rp3,7 miliar.

Ketiga, gugatan PT Nata Meridian Investara yang mengajukan pembatalan perdamaian yang disahkan pada 1 Juni 2017 atas piutang sebesar Rp89 miliar. Pihak penggugat adalah Direktur PT Nata Meridian Investara, Darmawan, yang pernah memimpin Njonja Meneer pada periode 2009-2013.
Polemik bisnis keluarga di tubuh Njonja Meneer


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-njonja-meneer

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Polemik bisnis keluarga di tubuh Njonja Meneer Mungkinkah Viktor akan senasib dengan Ahok

- Polemik bisnis keluarga di tubuh Njonja Meneer Darurat kebakaran hutan di 6 provinsi dan alap-alap pemantau titik api

- Polemik bisnis keluarga di tubuh Njonja Meneer Jokowi dinilai mulai antikritik

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
22.2K
94
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread742Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.