BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Media sosial pesohor dan bayang-bayang intaian pajak

Raffi Ahmad dan Raditya Dika berpose di samping Koenigsegg.
Pesohor Raffi Ahmad menjadi sorotan setelah mobil mewah terbaru miliknya muncul dalam unggahan Instagram penulis dan komika Raditya Dika, Sabtu (5/8/2017).

Dika, sapaan Raditya Dika, mengunggah sebuah foto kebersamaan dirinya dengan Raffi di samping mobil mewah keluaran Swedia, Koenigsegg, yang terparkir di halaman rumah Raffi.

Dalam unggahan tersebut, Dika menyematkan status, "Main ke rumah kak Raffi lagi. Eh malah ada mobil Koenigsegg, lebih mahal dari Lamborgini + Rolls-Royce digabung nih.."

Unggahan yang bertaut ke akun Twitter (@radityadika) itu, tak lama kemudian mendapat balasan dari akun Direktorat Jenderal Pajak RI (@DitjenPajakRI).

"Tolong bilangin ke Kak Raffi, jika ada penambahan harta di tahun berjalan, jangan lupa laporkan di SPT Tahunan ya Kak @radityadika," begitu kira-kira sentilan admin DJP RI.

Sentilan Ditjen Pajak RI kemudian menjadi perbicangan ramai khalayak netizen. Tak sedikit warganet yang mendukung langkah DJP memungut pajak orang-orang tenar yang kerap mengunggah hartanya di media sosial dengan membagikan tagar #TERCYDUK.
Tolong bilangin ke Kak Raffi, jika ada penambahan harta di tahun berjalan, jangan lupa laporkan di SPT Tahunan ya Kak @radityadika ???? [URL="https://S E N S O RrAUzhswQBI"]https://S E N S O RrAUzhswQBI[/URL]
— #BayarPajakKeren (@DitjenPajakRI) August 5, 2017
Bahkan, ada juga akun yang menganjurkan DJP untuk turut mengecek serambi Instagram yang disebut sebagai pusat dari orang-orang kaya Indonesia memamerkan hartanya.

"Di Instagram, orang kaya Indonesia bertebaran di mana2 lho. Mungkin admin bisa buka lapak ato sesekali main IG? emoticon-Big Grin", sebut akun @pipibetis.

Ada juga akun yang menyindir sikap DJP yang cenderung lebih ramah kepada artis ketimbang kepada warga biasa.

"Baek amat kalo sama artis. Sama orang kecil galak amat, langsung kasi surat cinta," sebut akun @dignity27.

Tapi, tak sedikit juga akun yang meragukan kepemilikan mobil tersebut. Pasalnya, kalangan artis kerap mendapatkan sponsor untuk mendorong penjualan produk tertentu.

Di sisi lain, cara DJP menyentil harta yang dimiliki Raffi melalui media sosial ditanggapi negatif oleh kalangan pengusaha.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan langkah DJP terlalu reaktif, karena memasuki wilayah privasi seseorang. Sebab, barang yang difoto lalu diunggah melalui media sosial belum tentu milik wajib pajak.

"Kadang ada mobil antik terus kita mau foto, bisa saja kan? Jangan bikin Instagram seolah-olah mobil kita," kata Sarman dalam lansiran Liputan6.com, Minggu (6/8/2017).

Sarman mengatakan, sebaiknya DJP melakukan sosialisasi yang lebih lazim untuk kepentingan pajak, seperti sosialisasi di mal, pusat keramaian dan perbelanjaan.

Persoalan lainnya, sentilan DJP di media sosial bukanlah perkara baru. Sejak Oktober 2015, DJP memang menggunakan media sosial sebagai sarana tambahan untuk mengumpulkan data profil perpajakan seorang wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, langkah yang dilakukan DJP di media sosial hanya akan bersifat teguran halus. Karena sistem perpajakan di Indonesia masih menganut sistem self assessment.

Artinya, wajib pajak masih diberi kesempatan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. DJP hanya akan melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan bahwa yang dilakukan wajib pajak sudah benar.

Seperti yang dilakukan pada aset mobil mewah yang disebut menjadi kepunyaan Raffi Ahmad tadi.

Pasalnya, setiap pembelian mobil mewah sudah pasti disertai pembayaran pajak. Apalagi, untuk urusan perpajakan kendaraan dilakukan oleh Samsat bukan DJP.

Sehingga, imbauan yang dikeluarkan DJP sifatnya hanya untuk mengingatkan pelaporan penambahan harta saja, bukan untuk menagih pajak.

"Apakah aset tersebut sudah tercermin dari penghasilan yang dilaporkan wajib pajak sendiri?" tambahnya Hestu dalam detikcom.

Tetapi memang, langkah yang diambil DJP ini berisiko, karena jika ranah yang dimasuki terlalu jauh, DJP bisa bersinggungan dengan hak privasi dan harus berurusan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Oleh karenanya, pengamat pajak Ronny Bako menyarankan DJP menggunakan media sosial sebagai sumber tersier. Sementara, sumber sekundernya berasal dari serambi lain.

Misalnya, DJP melihat jadwal melancong seorang wajib pajak, namun sebelumnya DJP sudah bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi atau otoritas pelabuhan untuk menguatkan temuan tersebut.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-intaian-pajak

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Sanksi baru PBB bisa rugikan Korea Utara miliaran dolar

- Lahan di Ogan Ilir diduga sengaja dibakar

- Merawat bahasa Jawa di bandara Dubai

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
29.6K
101
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.