- Beranda
- Beritagar.id
Mungkinkah Viktor akan senasib dengan Ahok
...
TS
BeritagarID
Mungkinkah Viktor akan senasib dengan Ahok

DPP Partai NasDem merespon video Viktor Laiskodat. Menurut mereka telah terjadi kesalahpahaman terkait pidato Viktor karena ada pihak yang mengedit dan menyebarluaskan video tersebut.
Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat mungkin tengah menghitung nasib. Walau menjadi anggota dewan, perkara yang membelitnya lumayan pelik. Oleh beberapa partai politik, dia dilaporkan menebarkan kebencian.
Dalam pidatonya di Kupang, NTT, Selasa (1/8), Viktor menyebut empat partai mendukung gerakan khilafah. Yakni Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN. Viktor juga menuding empat partai ini mendukung kaum intoleran.
Viktor menyatakan tak bermaksud untuk memprovokasi warga NTT. Menurutnya, inti pernyataannya adalah bahwa ormas anti-Pancasila sebagaimana diatur Perppu Ormas, tidak boleh berdiri di Indonesia. "Saya menyoroti partai yang menginginkan adanya ormas anti-Pancasila," kata dia kepada Kumparan, Kamis (3/8).
Partai Nasdem, dalam pernyataannya menyebut video itu telah diedit. Nasdem juga enggan meminta maaf karena pernyataan itu tak bertujuan memojokkan empat partai itu sebagai pendukung kaum intoleran.
Tapi partai-partai yang kena tuding tak terima. Mereka ramai-ramai melaporkan Viktor. Ketua DPP Gerindra Iwan Sumule Jumat (4/8) melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri dengan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di hari yang sama, PAN juga melaporkan Viktor dengan UU ITE. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Amanat Nasional (PAN) Surya Iman Wahyudi, pernyataan Viktor mengandung unsur ujaran kebencian dan permusuhan yang bisa memicu konflik.
"Dan mengandung penistaan pada satu agama sehingga ini perlu diluruskan dengan laporan polisi," ujar Surya.
PKS melaporkan Viktor dengan pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian. Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru mengatakan, Viktor menyebut ada empat partai yang menolak Perppu Ormas dan pendukung khilafah.
"Bagi kami, ketika harus berbeda pendapat terkait Perppu Ormas, bukan berarti pendukung khilafah," ujar Zainudin Senin (7/8) seperti dikutip dari Kompas.com.
Viktor bisa saja berlindung di balik statusnya sebagai anggota DPR, yang memiliki hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Hak imunitas melindungi anggota DPR, salah satunya dari tuntutan di pengadilan karena mengeluarkan pernyataan, baik di DPR maupun di luar DPR. Asal, pernyataannya berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Direktur Puskapsi Fakultas Hukum, Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menyatakan, Hak Imunitas seorang anggota DPR bisa gugur dan yang yang bersangkutan bisa diproses hukum jika terbukti pernyataannya di luar batas yang sudah ditentukan.
Sesuai dengan ayat 5 pasal 224 UU MD3, pemeriksaan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus disetujui secara tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menurut Bayu, perlu pemeriksaan oleh MKD lebih dulu untuk menentukan apakah pernyataan seorang anggota DPR itu melanggar batas hak imunitas atau tidak.
"Kalau kasusnya masuk ke pelaporan ke penegak hukum, maka itu menjadi kewenangan penyidik untuk menilainya. Sementara jika hanya laporan etik di MKD, maka MKD yang akan memutuskannya," ujar Bayu, Selasa (8/8) seperti dikutip dari Kumparan.com.
Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono, kasus pidato Viktor ini mirip dengan kasus Ahok, sama-sama disampaikan oleh pejabat negara; Ahok sebagai Gubernur DKI dan Victor sebagai anggota DPR.
"Menurut saya hampir memiliki kemiripan apa yang terjadi oleh Ahok karena disampaikan oleh seorang pejabat, yang kemudian materi pembicaraannya itu memasuki materi ranah," ujar Ferry, Sabtu (5/8).
Ahok dituntut dengan 156 KUHP, dan divonis penjara dua tahun penjara. Viktor juga dilaporkan dengan pasal yang sama.
Polri menyatakan akan tetap memeriksa Viktor. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, walau Viktor anggota DPR yang memiliki hak imunitas, tapi tetap akan diperiksa dengan penanganan yang berbeda.
"Nanti akan dimintai keterangan, tapi kan akan dilihat konteksnya seperti apa," kata Setyo, Selasa (8/8) seperti dikutip dari Liputan6.com.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ib-dengan-ahok
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Darurat kebakaran hutan di 6 provinsi dan alap-alap pemantau titik api-
Jokowi dinilai mulai anti-kritik-
Ada WNI terjaring operasi antiterorisme di Malaysiaanasabila memberi reputasi
1
1.5K
3
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.5KThread•899Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya