Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

arianto.nandaAvatar border
TS
arianto.nanda
Kasus Ujaran Kebencian di Medsos Umumnya Pesanan
Kasus Ujaran Kebencian di Medsos Umumnya Pesanan


TSQuote:Mengingatkan warganet sekalian agar tidak mudah terprovokasi oleh ujaran kebencian hasil pesanan pihak2 yang tak bertanggung jawab. NKRI harga Mati

Media Indonesia

DIREKTUR Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pol Fadil Imran menduga para pelaku kasus ujaran kebencian (hate speech) sengaja mengunggah konten ujaran kebencian maupun suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) karena pesanan.

"Umumnya pesanan," kata Fadil di Bareskrim Polri Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (8/8).

Salah satu buktinya, kata mantan Kapolres Jakarta Barat itu, ialah tersangka Faizal Muhamad Tonong yang ditangkap pada 21 Juli 2017 lalu. Dari hasil interogasi, lanjut Fadil, didapati bahwa tersangka sengaja mengunggah konten berbau SARA, ujaran kebencian, maupun berita palsu (hoax) karena pesanan.

Fadil pun menduga sejumlah tersangka lain juga melakukan hal yang sama. Termasuk yang terakhir kali ditangkap, Sri Rahayu Ningsih atau Sasmita. Hanya saja, Fadil mengaku masih terus mendalami dugaan tersebut.

"Dugaan ini masih terus didalami ya. Kemungkinan seperti itu tetap ada," tuturnya.

Sebelumnya, Sri Rahayu ditangkap Satgas Patroli Siber Polri di kawasan Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (5/8) dini hari. Penangkapan dilakukan terkait sejumlah unggahan Sri yang berbau permusuhan, SARA, dan hoax.

Unggahan berupa gambar dan tulisan di akun Facebook Sri ini diketahui berisi beragam konten kebencian. Antara lain konten SARA terhadap suku dan ras tertentu, penghinaan terhadap presiden, parpol, ormas, serta konten hate speech, dan hoax. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggandeng sejumlah ahli bahasa untuk menentukan unsur pidana.

Akibat ulahnya itu, Sri Rahayu dijerat Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 b1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (OL-2)



Media Indonesia
0
2.7K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.