POJOKSATU.id, BLORA- Perselingkuhan PW (32), istri anggota TNI dengan kontraktor berinisial AW (39) menjadi buah bibir masyarakat Kelurahan Cepu, Blora, Jawa Tengah. Foto-foto penggerebekan PW dan AW telah beredar luas di media sosial.
Dalam foto tersebut PW hanya mengenakan handuk. Sedangkan pasangan selingkuhnya dalam keadaan tanpa busana. Dia hanya menutupi kemaluannya dengan kasur lipat.
Pasangan selingkuh ini digerebek oleh adik ipar PW, Pelda Setya di toko pakaian serba 35 milik PW di Jalan Raya Ngraho-Ngawi, Desa Blimbing Gede, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (28/7/2017).
Setelah digerebek dalam keadaan tanpa busana, PW dan AW dibawa ke Polsek Ngraho Bojonegoro. Selanjutnya, Pelda Setya menghubungi Kopda Dar, suami PW.
Polsek Ngraho Bojonegoro kemudian melakukan mediasi. Setelah diadakan perundingan bersama dengan keluarga masing-masing, diputuskan bahwa AW harus membayar Rp50 juta karena sudah melakukan pencemaran nama baik.
AW pun bersedia membayar Rp 50 juta dengan tunai atau ditransfer ke nomor rekening PW, istri Kopda Dar.
Polsek Ngraho kemudian membuatkan surat pernyataan bersama bermatrai 6000 dengan dibubuhi tandatangan saksi-saksi agar di kemudian hari tidak ada tuntutan berikutnya.
Pasi Intel Dim 0721 Kabupaten Blora, Bojonegoro, Jawa Timur Kapten Inf Sukemi membenarkan bahwa PW merupakan istri Babinsa Kelurahan Cepu, Kopda Dar.
“Sementara kasus masih dalam penyelidikan Kodim 0721/Blora untuk pengusutan lebih lanjut,” ucap Kapten Sukemi, seperti dilansir detikperistiwa, Jumat 4 Agustus 2017.
Kasus ini, lanjut Sukemi, tetap dimonitor di lapangan. Pihaknya akan bekerja sama dengan Kodim 0721 /Blora untuk mendata dan segera melaporkan ke komando atas terkait perkembangan kasus perselingkuhan istri Kopda Dar dengan seorang kontraktor.
Sumber