BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Tak ada jalan damai untuk First Travel

Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Upaya mediasi antara pemerintah dan jemaah dengan agen perjalanan umrah First Travel berakhir buntu.

Kementerian Agama akhirnya mencabut izin operasional perusahaan dengan bendera PT First Anugerah Karya Wisata itu sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pencabutan izin tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraa First Travel yang disahkan 1 Agustus 2017.

Keputusan pencabutan datang setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan First Travel terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Atas pelanggaran itu, maka sanksi yang sesuai Pasal 69 PP yang sama yakni pencabutan. Dengan pencabutan izin, selanjutnya First Travel hanya akan dihadapkan kepada dua pilihan.

"Mereka wajib mengembalikan seluruh biaya jemaah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah yang telah mendaftar kepada PPIU lain tanpa menambah biaya apapun," tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki, dalam situs resmi Kementerian Agama, Sabtu (5/8/2017).

Kisruh penyelenggaraan umrah oleh First Travel dimulai saat terjadinya kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017. Pada kejadian itu, jemaah akhirnya diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Sejak itu, pihak Kementerian Agama melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi. Namun upaya-upaya tadi tidak membuahkan hasil karena pihak manajemen First Travel lebih memilih bersikap tertutup dan tidak kooperatif.

22 Mei 2017, mediasi pertama dilakukan antara jemaah dengan First Travel yang diwakili oleh tim legal. Namun, lagi-lagi rencana mediasi gagal karena tim legal mereka tidak dibekali surat kuasa.

Mediasi selanjutnya dilakukan pada 24 Mei 2017. Upaya kedua ini tetap gagal, karena pihak manajemen kembali tidak hadir.

Begitu pula upaya mediasi lanjutan pada 2 Juni 2017 dan 10 Juli 2017 yang tetap gagal karena pihak manajemen First Travel yang absen.

Pada akhirnya, 21 Juli 2017, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan First Travel untuk menghentikan penjualan paket promonya karena ada indikasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin (ponzi).

Pihak First Travel juga tidak kooperatif, lantaran tidak pernah benar-benar menyampaikan data jemaah yang telah mendaftar namun belum diberangkatkan. Mereka juga menolak memberikan penjelasan rincian biaya paket umrah murah yang menjadi pangkal masalah itu.

Sebagai informasi, First Travel terdaftar sebagai PPIU di Kementerian Agama sejak mengantongi Keputusan Dirjen PHU Nomor: D/746 Tahun 2013, dengan alamat di Jl. Radar Auri No 1 Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Selanjutnya, First Travel juga membuka cantor pelayanan di dua tempt: GKM Green Tower Lantai 16 Jl. TB Simatupang Kav 89G, Jakarta Selatan dan Gedung Atrium Mulia Suite 101 Jl. H.R Rasuna Said Kav B10-11 Jakarta Selatan.

Bertindak sebagai Direktur Utama First Travel adalah Andika Surachman, dan Siti Nuraida Hasibuan selaku Komisaris Utama.

Ada satu problema lainnya, sejak berdiri hingga akhirnya izin dicabut, First Travel tidak tergabung dalam asosiasi penyelenggara perjalanan umrah lainnya.

Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo), Syam Refiadi pada Liputan6.com, mengungkapkan sejak awal First Travel menolak untuk bergabung dalam asosiasi yang ada.

Hal ini menjadi sulit ketika First Travel harus mengalihkan peserta umrahnya ke agen lain. Sebab, jelas Syam, dengan bergabungnya sebuah agen ke dalam asosiasi, maka perjalinan relasi akan lebih mudah ketika perusahaan mengalami kesulitan.

"Memang First Travel itu paling populer karena jual murahnya itu. Promosi di mana-mana dengan gaya mewah tapi dari uang jemaah yang belum berangkat," sindirnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...k-first-travel

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Ramai-ramai kembalikan produksi garam nasional

- Njonja Meneer, berdiri karena keterbatasan, tersungkur karena utang

- Google siap menangkal kabar palsu dan radikalisme di Indonesia

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
31.8K
131
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.