a.n.o.n.y.mAvatar border
TS
a.n.o.n.y.m
Keluarga Korban Penculikan Anggap Surat DKP Bukti PRABOWO BERSALAH
FAKTA : http://www.beritasatu.com/politik/18...-bersalah.html

Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa dan Keluarga Korban mendesak DPR agar memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan informasi beredarnya dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI tentang pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran.

Informasi mengenai itu dinilai sangat penting bagi publik sebagai preferensi calon presiden yang dipilihnya bukan seseorang yang pernah melakukan perbuatan tercela.

"Mau apa istilahnya, mau pemberhentian dengan hormat atau apa, jelas sudah dipecat dari militer, dan itu jelas karena melakukan suatu kesalahan. Nalar hukumnya, dia bermasalah, dia salah sehingga dipecat," kata anggota koalisi dari Setara Institute, Hendardi.

Hal itu dinyatakannya saat bertemu dengan pimpinan DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/6).

Hendardi menyatakan pihaknya merasa berkepentingan mendesak DPR untuk ikut memastikan dokumen tersebut dengan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan Prabowo sebagai capres dengan hanya menggunakan SKCK sebagai rujukan.

DPR juga didesak segera memanggil Mabes TNI untuk mengetahui bagaimana tindak lanjut dari keputusan DKP tersebut, serta memanggil Komisi Informasi Publik (KIP) untuk memastikan bahwa dokumen tersebut bukan rahasia negara.

"KPU dengan hanya mensyaratkan SKCK untuk capres, harus dituntut pertanggungjawabannya. Apalagi ini, Prabowo yang diduga pernah melakukan pelanggaran ham, penculikan. Harusnya KPU tanya ke Komnas HAM orang ini memenuhi syarat atau tidak, tanya ke TNI apa sebenarnya alasan pemecatannya," jelasnya.

Menurut Hendardi, Publik berhak mengetahui secara benar soal rekam jejak calon pemimpin yang akan dipilihnya. Apalagi, Prabowo, apapun alasan pemecatannya, bisa dipastikan yang bersangkutan bersalah.

"Artinya, dia sudah melakukan suatu perbuatan tercela. Kalau orang dipecat dari dinas militer, tentu saja itu perbuatan tercela. Bagaimana logikanya itu perbuatan tidak tercela, saya tak mengerri," tegasnya.

Seperti diketahui, salah satu syarat menjadi capres adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Syarat ini ditentukan eksplisit dalam Pasal 5 huruf i Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).

Dalam pasal ini disebutkan 18 poin syarat yang harus dipenuhi capres dan cawapres, salah satunya tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Bahkan jika merujuk pada UUD 1945, melakukan perbuatan tercela menjadi salah satu dasar untuk memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dari jabatannya.
Diubah oleh a.n.o.n.y.m 06-08-2017 13:58
0
6K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.