Original Posted By nenen.binal►tolong di apdet di pejwan
Pada hari Sabtu, 5 Agustus 2017 pukul 01.00 WIB Satgas Patroli Siber telah melakukan penangkapan di Ds Cipendawa - Cianjur terhadap pelaku ujaran kebencian & SARA melalui Medsos.
Tersangka : Pemilik akun FB Sri Rahayu Ningsih ( Ny Sasmita )
Identitas Asli : Sri Rahayu Ningsih
nama sesuai KTP : Sri Rahayu Ningsih, 32 Th, Alamat Karta Sari RT 03/RW 01 Tulang Bawang Udik, Lampung.
Barang Bukti disita :
1 buah hp merk lenovo
1 buah hp merk samsung
1 buah hp merk blackberry
1 buah hp merk strawberry
1 buah flashdisk sandisk
1 buah ktp an. Sri rahayu ningsih
2 buah sim card telkomsel
1 buah sim card indosat
1 buah buku berisi email dan password tsk
1 buah jaket, 2 kemeja dan 1 buah kaos sesuai foto di FB
Modus :
Tersangka mendistribusikan foto2 dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan konten :
- SARA terhadap suku Sulawesi dan ras Cina
- Penghinaan terhadap presiden
- konten hatespeech dan hoax
Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan Ahli Bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UUTE sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
#trcyduk
kemungkinan emang nih sampah megang banyak account di fb, dan berperan sebagai monyet cabul army