Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Aksi Bakar Maling di Bekasi Tuai Kecaman Keras
Aksi Bakar Maling di Bekasi Tuai Kecaman Keras

Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat prihatin dengan aksi pembakaran hingga tewas terduga maling di Bekasi. Imdadun mengecam pelaku pembakaran sebagai pelanggar HAM.

 

Imdadun mengatakan, aksi main hakim sendiri warga merupakan tindakan kejam. Menurutnya, pelaku harus dihukum lewat peradilan walau seberat apapun kejahatannya.

 

'Mau itu hukumannya denda, penjara atau hukuman mati sekalipun, itu semuanya harus melalui proses pengadilan,' ujar Imdadun di Kantor GP Ansor,  Jakarta Pusat, Jumat 4 Agustus 2017.

 

Aksi Bakar Maling di Bekasi Tuai Kecaman Keras

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat. Foto: MI/Susanto


Bagi Komnas HAM, vonis pelaku kejahatan di pengadilan merupakan upaya pemberian hukum yang setimpal. Tindakan pembakaran tersebut mesti diusut tuntas jajaran kepolisian lantaran telah melanggar perikemanusiaan.

 

'Nah ini kan main hakim sendiri. Apa pantas orang menyuri amplifier kemudian dihukum mati? Itu tidak adil,' ucapnya.

 

Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi dalam penghormatan terhadap hukum. Pemerintah perlu hadir dalam situasi ini. Selain mengusut pelaku pembakaran, keluarga korban yang ditinggalkan juga perlu mendapat perhatian penuh.


'Ada yang disebut sebagai keadilan restoratif, bahwa keluarga korban ini jelas mengalami kerugian yang luar biasa. Terlepas bahwa orang itu melakukan tindakan salah, tetapi dihukum dengan cara barbarian,' kata Imdadun.

 

Pelaku yang nyawanya dicabut membuat keluarganya kehilangan tumpuan penghidupan. Sang anak pun kehilangan pelindung dari ayah.


Polri turut sayangkan aksi hakim jalanan

 

Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya juga menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga di Babelan, Bekasi terhadap MA. Warga menuduh MA mencuri hingga akhirnya membakar hidup-hidup.

 

'Masyarakat harus jaga diri. Kalau menangkap pelaku pencurian, segera serahkan kepolisian,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2017.

 

Argo menegaskan, perilaku main hakim sendiri tidak dapat ditolerir. Sesuai undang-undang, bila memergoki maling, warga harus menyerahkan pelaku pada polisi.

 

Saat ini, polisi masih menyelidiki insiden tersebut. Argo menyebut, tuduhan maling belum tentu terbukti.


'Ya, sedang kita lakukan penyelidikan dia orang mana korbannya. Kan masih belum ketahuan,' beber Argo.


Aksi Bakar Maling di Bekasi Tuai Kecaman Keras

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Prabowo Argo Yuwono. Foto: MI/Rommy Pujianto

 

Kepolisian kata Argo juga bakal meminta keterangan sejumlah pihak. Termasuk, warga yang menuduh MA mengambil amplifier masjid. MA diketahui tukang servis sound system.

 

Ia menegaskan, polisi bakal mengusut tuntas insiden tersebut. Warga yang terlibat dalam pembakaran itu bukan tidak mungkin kena jerat hukum.

 

'Kita cek toh, posisinya sebagai apa. Namanya orang salah, tapi nanti kita cek Polres Bekasi,' pungkas dia.

 

Diketahui, MA dibakar hidup-hidup lantaran dituduh mencuri amplifier milik Musala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa, 1 Agustus. Warga yang kadung emosi kemudian langsung mengejar dan menangkapnya, hingga akhirnya MA dibakar hingga tewas.

 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/8N...-kecaman-keras

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Aksi Bakar Maling di Bekasi Tuai Kecaman Keras Petugas Bandara Korban Penamparan Terima Permohonan Maaf Pelaku

- Aksi Bakar Maling di Bekasi Tuai Kecaman Keras Saksi Ahli Kasus Chat Rizieq Jadi Korban Pengeroyokan

- Aksi Bakar Maling di Bekasi Tuai Kecaman Keras Kasus Penamparan, Pengamat: Petugas Bandara Juga Harus Dievaluasi

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2.5K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
KASKUS Official
23KThread622Anggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.