Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Sulitnya mematok harga beras bersubsidi

Pekerja mengangkat beras jenis medium di Gudang Bulog Baru (GBB) Pulo Brayan Darat I, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (22/7/2017)
Istilah beras oplosan yang muncul dalam pemberitaan belakangan ini mengangkat lagi isu beras untuk masyarakat miskin. Raskin--kini menjadi Rastra (Beras Sejahtera)--seharusnya bukan konsumsi publik. Namun temuan di lapangan lain lagi. Pemerintah pun menyiapkan metode baru, dengan sejumlah kendala baru maupun lama.

Istilah beras bersubsidi mulai dikenal pada 1998, dengan program Operasi Pasar Khusus (OPK). Operasi pasar itu bertujuan untuk memberikan subsidi beras kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sebagai program darurat nasional masa itu, karena terjadi rawan pangan di berbagai daerah.

Kompleksitas menggelayuti Indonesia masa itu, mulai dari kemarau panjang akibat El Nino, serangan hama wereng yang mengurungkan panen, krisis moneter, kenaikan harga pupuk, atau pestisida. Kerusuhan Mei 1998 dan kondisi politik yang genting saat itu, juga mendorong diperlukannya jaring pengaman sosial.

Pada era pemerintahan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarno Putri, program itu diubah menjadi Subsidi Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin).

Program ini mengalami evolusi, namun praktiknya masih sama. Pada 2012 bernama Subsidi Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin), Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (2014), Subsidi Beras untuk Masyarakat Pra-Sejahtera (Rastra) (2016).

Pada 2017, pemerintah menargetkan sebanyak 14,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menikmati Rastra, dan 1,3 juta penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan konsep yang sedikit berbeda dari sebelumnya.

BPNT yang diluncurkan pada Februari 2017 lalu, masih terbatas di 44 kota di seluruh Indonesia. Program ini akan menggantikan metode lama yang berbasis tunai. Metode baru ini menggunakan kartu keluarga sejahtera (KKS) di e-warong. Pada tahap awal, masyarakat bisa membeli beras seharga Rp8.500 per kg dan gula pasir Rp12.500 per kg.
Tantangan program Raskin
Format baru ini, mencoba mencarikan solusi dari berbagai permasalahan yang muncul sepanjang pelaksanaannya hingga 2016. Masalah utamanya adalah ketepatan sasaran penerima. Selain itu perbedaan harga yang harus dibeli penerima. Banyak kajian membahas masalah yang tak kunjung padam ini.

Dalam panduan dan peraturan program tahun lalu, penerima beras bersubsidi hanya perlu membayar dengan harga maksimal Rp1.600 per kilogram di titik distribusi. Masing-masing rumah tangga menerima maksimal 15 kg setiap bulan, sepanjang tahun. Dengan ketentuan itu, pemerintah memberikan subsidi 40-65 persen dari harga pasar.

Lokadata Beritagar.id mengekstraksi data Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2016, BPS, terutama rumah tangga yang mengaku membeli Raskin/Rastra, beserta harga yang dibayarkan di seluruh provinsi di Indonesia.

Temuan survei BPS, rumah tangga yang membeli Raskin mencapai 44,32 persen atau sekitar 30 juta rumah tangga pada 2016. Tidak disebutkan apakah para penerima raskin itu adalah masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai sasaran program.

Analisis kemiskinan makro BPS pada 2016 menjelaskan, rumah tangga yang memeroleh Raskin mencakup semua golongan pengeluaran rumah tangga dari yang tinggi hingga rendah. Sementara data resmi pemerintah pada tahun yang sama menyebutkan, Rumah Tangga Sasaran (RTS) program ini hanya 15,5 juta rumah tangga.

Artinya, sebaran beras bersubsidi salah sasaran mencapai dua kali lipat dari target.


Rentang harga pembelian pun tak sesuai aturan, antara di bawah Rp1.600 per kg hingga lebih dari Rp3.200 per kg. Rumah tangga yang mengaku membeli beras subsidi di seluruh provinsi di Indonesia, hampir 82,6 persennya membayar lebih mahal dari ketentuan.

Khususnya di delapan provinsi, rumah tangga pembeli Raskin lebih mahal mencapai lebih dari 90 persen. Kedelapan provinsi tersebut adalah Lampung (99,7 persen), Papua (99,63 persen), Bengkulu (98,68 persen), Kalimantan Barat (96,82 persen), Sulawesi Barat (96,2 persen), NTB (95,95 persen), dan Sumatera Selatan (95,64 persen).

Hanya di dua provinsi ditemukan pembelian Raskin sesuai harga patokan, dan mayoritas mendapatkannya dengan harga Rp1.600 per kg atau lebih murah. Di Provinsi Bangka Belitung, misalnya, pembeli yang mendapatkan harga sesuai ketentuan mencapai 29,5 persen, sedangkan yang membeli dengan harga lebih murah mencapai 48 persen.

Bahkan di Pulau Jawa, data menunjukkan sebagian besar daerah menjual beras bersubsidi itu dengan harga di atas ketentuan. Jakarta dan Jawa Timur tercatat yang paling taat dengan harga patokan, sementara di Banten lebih dari separo rumah tangga membayar dengan harga antara Rp2.400 hingga Rp3.200 per kg.

Program baru dengan masalah lama
Program BNPT yang menargetkan 1.286.194 keluarga sasaran dengan nilai total Rp1,7 triliun, mentransfer uang Rp110 ribu melalui kartu yang difasilitasi bank mitra kepada KPM. Tahun depan pemerintah menargetkan 10 juta keluarga penerima bantuan yang tersebar di lebih banyak kota/kabupaten.

Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), menilai penyaluran BNPT tahun ini masih menghadapi sejumlah kendala. Masalah akurasi data masih muncul, infrastruktur pendukung juga masih perlu ditingkatkan.

Berdasarkan riset Pataka terhadap 36 e-warong dan 180 KPM di tiga provinsi, menunjukkan penyaluran bantuan masih belum tepat sasaran. Dalam pelaksanaannya, KPM hanya dapat menerima bantuan pada hari tertentu yang telah ditetapkan oleh petugas bank, itu pun waktu penyaluran berkisar 1-3 hari.

Program transformasi dari bantuan Rastra yang selama ini disalurkan melalui Bulog, diakui menghadapi banyak hal baru. Tingkat kesalahan hingga 15 persen dianggap wajar dan perlu segera diperbaiki.

"Kami membuka layanan pengaduan, agar kendala bisa segera tertangani," tutur Kepala Pokja Kebijakan Bantuan Sosial Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Sri Kumastuti Rahayu, kepada Pikiran Rakyat.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ras-bersubsidi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Menang praperadilan, KPK ingatkan pengemplang BLBI

- Pelestarian terumbu karang di Banyuwangi berbuah Kalpataru

- Bupati Pamekasan, 'Sang Petualang Desa' terjerat dana desa

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
9K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.