Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Perlukah tersangka kasus narkoba diungkap wajahnya?
Perlukah tersangka kasus narkoba diungkap wajahnya?
Para tersangka pengedar sabu 63,1 kg jaringan internasional saat diungkap di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8). Polisi akan mengungkap wajah para tersangka narkoba untuk memberi sanksi sosial

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mewacanakan pemberian sanksi sosial kepada tersangka kasus narkotika. Sanksi ini diberikan dalam wujud membuka wajah tersangka saat mengungkap kasus kepada media massa.

Tapi rencana ini bersinggungan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent). Selama ini, saat mengekspos kasus narkoba, polisi selalu menutup wajah tersangka. Alasannya, karena asas praduga tak bersalah. "Mereka dianggap tidak boleh diberikan sanksi sebelum dinyatakan bersalah," ujar Tito seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Saat mengungkap kasus 63,1 kilogram sabu di Jakarta, Rabu (24/8) pewarta meminta Tito membuka penutup wajah para tersangka. Tito menolak dengan alasan asas praduga tak bersalah. Namun untuk selanjutnya, tersangka kasus narkoba akan diungkap wajahnya kepada publik.

Tapi kalau tersangka tertangkap tangan dan ada barang bukti, menurut Tito, pembukaan penutup wajah itu tak mendahului asas praduga tak bersalah. "Saya sepakat kita berikan sanksi sosial untuk dibuka," ujarnya seperti dipetik dari detikcom.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso pernah juga mengungkap wajah para tersangka pada akhir Mei lalu. Saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, pria yang akrab disapa Buwas itu kurang setuju jika para tersangka kasus narkoba ditutup wajahnya. "Supaya masyarakat tahu, orang-orang pengedar narkotika ini," ujar Buwas seperti dikutip dari viva.co.id.

Asas praduga tidak bersalah diatur pada Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana butir ke-3 huruf c. Konsep utama dalam sistem hukum pidana itu juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Aturan itu menyebut, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan ke muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya berkekuatan hukum tetap.

Dalam pengungkapan kasus narkoba, polisi tak selalu tepat sasaran. Februari lalu, di Riau, satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru salah tangkap saat mengungkap kasus narkoba. Lucky Achadi (34 tahun) sempat ditodong senjata api dan diborgol.

Lucky diperlakukan bak penjahat. Dia disuruh tiarap dan diinjak-injak salah satu polisi. "Nama baik saya jadi rusak. Warga pasti nuduh saya penjahat. Ini harus dipulihkan," ujarnya seperti dikutip dari Merdeka.com.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Prof. Andi Hamzah dalam sidang pengujian KUHAP berpendapat bahwa asas presumption of innocent (praduga tidak bersalah) tidak bisa diartikan secara letterlijk (apa yang tertulis).

Menurutnya, kalau asas tersebut diartikan secara letterlijk, maka tugas kepolisian tidak akan bisa berjalan. Prof. Andi berpandangan, presumption of innocent adalah hak-hak tersangka sebagai manusia diberikan. Misalnya kimpoi dan cerai, ikut pemilihan dan sebagainya.
Perlukah tersangka kasus narkoba diungkap wajahnya?


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ngkap-wajahnya

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.9K
2
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread739Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.