Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Sederet Kasus DL Sitorus, Kabur dr Penjara Kepergok Bareng Menhut MS Kaban di Pesawat
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah sempat sesumbar akan mengambil alih lahan milik Darianus Lungguk (DL) Sitorus usai Mahkamah Agung memutus bersalah dirinya.

Mahkamah Agung (MA) RI melalui putusannya nomor 2642/K/PID/2006 tanggal 16 Juni 2006, memutus DL.Sitorus bersalah, dengan hukuman 8 tahun penjara.

Namun setelah 11 tahun kasus tersebut berlangsung, perkebunan kelapa sawit yang berdiri di atas lahan seluas 47 hektar dari hutan register 40 di Padang Lawas, Sumut tidak kunjung dieksekusi.

Kini DL Sitorus dinyatakan telah meninggal dunia. Dia tiba-tiab menghembuskan nafas terakhirnya saat setelah boarding dalam perjalanan pesawat Garuda dari Jakarta-Medan, Kamis (3/8/2017).

Seperti yang dikutip Tribunnews Jaksa Agung HM Prasetyo, Kejaksaan Agung pernah berujar telah mengeksekusi lahan seluas 47.000 Hektar di Padang Lawas Sumut secara administratif.

Setelah eksekusi administratif, eksekusi selanjutnya tinggal eksekusi fisik saja. Lahan tersebut selanjutnya diputuskan dikembalikan sebagai kawasan hutan lindung.

Seperti yang dikutip Kontan.co.id, pamerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, pernah sesumbar akan melaksanakan putusan dengan mengeksekusi fisik perkebunan tersebut.

Pihaknya mengaku tidak akan mengabaikan ribuan pekerja di kebun Kelapa Sawit seluas sekitar 47 ribu hektar yang sebelumnya dikuasai Darianus Lunguk (DL) Sitorus.

Ia memastikan para pekerja tidak akan kehilangan pekerjaannya, walaupun pemerintah mengambil alih lahan tersebut.

Kepada wartawan usai menghadiri diskusi di Bakkoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2015), Siti mengatakan, pemerintah selain mengambil alih lahan juga mengambil alih perusahaan yang mengelola lahan tersebut.

"Langsung dikelola dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang relevan. Ambil alih majamen swasta ke negara, tukar direksi," kata Siti.

Namun, hal itu tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Menurut Siti, perlu waktu bagi negara untuk mengambil alih lahan dan perusahaan bekas milik DL Sitorus itu.

Selain itu, masyarakat sekitar dan pekerja juga perlu disiapkan, sebelum pemerintah mengambil alih. "Kita perlukan kesiapan masyarakat, hadir dulu negara di sana, stop swasta, kita mengambil tidak menggunakan pemaksaan," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, DL Sitorus yang sempat menguasai lahan itu akhirnya dipidana karena menyerobot tanah negara.

MA juga memerintahkan Jaksa eksekutor bahwa barang bukti berupa perkebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektar di Padang Lawas, Summatera Utara, beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya dirampas untuk negara.

Dijatuhi Vonis 5 Tahun

Namun hingga kini setelah sekitar 8 tahun berlalu, lahan tersebut belum juga diambil alih pengelolaannya. Padahal omzet kebun tersebut mencapai triliunan rupiah. 

Di samping kasus hutan register 40, DL Sitorus, ternyata terjerat kasus hukum lagi, kali ini karena kasus suap. KPK menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka kasus suap sejumlah Rp. 300 juta kepada Hakim PTUN Jakarta, Hakim I.

DL Sitorus dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

Kasusnya sendiri karena sengketa tanah seluas 9,9 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat, antara PT SG milik DL Sitorusmelawan Pemprov DKI.

Sengketa inilah yang membuat pengacara PT Sabar Ganda bernama Adner Sirait diduga menyuap hakim Ibrahim --hakim PT Tata Usaha Negara (TUN)-- sebesar Rp 300 juta di Cempaka Putih.

Ibrahim adalah hakim yang menangani sengketa tanah antara PT Sabar Ganda melawan Pemprov DKI.

Kabur dari Penjara

Selama menjalani pidana, DL Sitorus pernah mendekam di LP Bekasi, LP Subang, dan LP Cirebon.

Saat mendekam di LP Cirebon, sekitar bulan Mei 2008, DL Sitorus melakukan aksi fenomenal dengan "kabur" dan berada satu pesawat dengan Menhut MS Kaban dari Jakarta menuju Medan.

Keduanya berada di kelas bisnis, DL Sitorus di kursi 1-A dan MS Kaban di kursi 1-F.

Aksi fenomenal DL Sitorus ini lah yang membuat Komisi III DPR saat itu memberikan "skak mat" kepada Menhut dan Menkumham.

Bahkan, anggota Komisi III DPR saat itu, Benny K Harman mengatakan, "Persoalan ini tentunya bukan main-main, siapapun tahu siapa Sitorus."

Senada dengan Benny, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Nadrah Izahari, juga mengakui aksi DL Sitorus memang luar biasa.

“Kalau sampai seorang menteri yang politikus ulung bisa kalah dengan Sitorus, maka harus dimilik resep yang luar biasa menangani dan mengatasinya,” cetusnya dalam rapat kerja dengan Menhut dan Menkunham.

Setelah menjalani pidana penjara sekitar 4,5 tahun lebih, DL Sitorus akhirnya bisa menghirup udara segar pada 31 Mei 2009. Saat tiba di bumi Tobasa, ribuan penduduk setempat menyambut kedatangan sang "Raja Kebun".

Mendirikan PPRN

Selain memiliki perkebunan kelapa sawit, DL Sitorus juga memiliki yayasan pendidikan. Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Abdi Karya (YADIKA) yang berdiri sejak tahun 1976.

YADIKA secara bertahap telah menyelenggarakan semua strata pendidikan tingkat TK, SD, SMP, SMU, SMEA, STM, LPK dan BLK.

Tahun 1989, DL Sitorus semakin menancapkan kukunya di bisnis pendidikan dengan mendirikan Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) di Jakarta.

Kesuksesan DL Sitorus dalam bisnis kelapa sawit, pendidikan, dan bank perkreditan rakyat (BPR) membawanya ke panggung politik.

Pada 20 Januari 2006, DL Sitorus mendeklarasikan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dimana dia menjadi tokoh utama pendiri partai ini.

Bagi kalangan masyarakat Batak, PPRN terkadang dipelesetkan menjadi "Parsadaan Pomparan Raja Nairasaon" (keluarga besar marga suku adat Batak). Pasalnya, sang pendiri partai ini, DL Sitorus, dipercaya menjadi Ketua Presidium Parsadaan Pomparan Raja Nairasaon se-Dunia.(*)

sumur:
http://medan.tribunnews.com/amp/2017/08/03/sederet-kasus-dl-sitorus-kabur-dari-penjara-kepergok-bareng-menhut-ms-kaban-di-pesawat

semoga benar2 disita lahannya
0
4.5K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.