Kaskus

News

philipzzzAvatar border
TS
philipzzz
[ASK] Jual barang replika non elektronik
Halo gan, ane ada mau jual barang replika non elektronik, misalnya furniture replika (meja, kursi, bantal, guling, ranjang), tapi nanti saya rebranding untuk bedain kalo itu saya yang jual (misalnya merknya ABCD)

Apakah di Indonesia bisa dijerat hukum kalau jual barang tiruan/replika?
Kalau paten / hak desain sudah lebih dari 25 tahun apakah boleh dijual replikanya? mohon infonya.

Mohon pencerahannya gan, terima kasih banyak.

Regards,
Philip
0
1.4K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.