songgobawukAvatar border
TS
songgobawuk
MK ke Habiburokhman: Apa Anda Mau Maju Presiden?


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan legal standing Habiburokhman yang menggugat uji materiil UU Pemilu. Sebab, bila legal standing pemohon tidak memenuhi apa yang disyaratkan oleh MK, maka MK bisa tidak melanjutkan permohonan uji materiil.

"Saya minta pemohon menjelaskan lebih jelas lagi hak konstusional Anda," ujar hakim konstitusi Maria Farida Indrati di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).

Menurut Maria, dari surat permohonan uji materiil UU Pemilu yang dilayangkan Habiburokhman, yang bersangkutan mengatakan pemohon adalah warga negara Indonesia yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, seperti yang ada pada pasal 28 H UUD 1945. Maria pun meminta hal tersebut lebih diperjelas oleh Habiburokhman.

"Apa benar anda punya hak konstitusional? Itu harus diperjelas. Pasalnya permohonannya saya sudah tahu tapi karena MK itu kalau hak konstitusionalnya tidak terlihat sebagai orang yang bisa jadi pemohon, legal standingnya tidak memenuhi, itu bisa tidak dilanjutkan (permohonan uji materiil)," papar Maria.

Maria menjelaskan, seharusnya dalam permohonan uji materiil UU Pemilu tersebut dijelaskan apakah Habiburokhman akan maju sebagai capres atau tidak. Hal tersebut agar legal standing Ketua Dewan Pembina ACTA itu lebih jelas.

"Makanya saya mau legal standing dijelaskan. Apa anda mau maju presiden, apa menjadi anggota parpol?" tutur Maria.

Sementara hakim lainnya, Saldi Isra menjelaskan dalam legal standing yang diajukan oleh Habiburokhman seharusnya dijelaskan apa kerugian yang bisa berimplikasi langsung pada dirinya bila hakim MK menolak permohonan uji materiil UU Pemilu. Hal tersebut untuk memperkuat argumen Habiburokhman sebagai pemohon.

"Kerugian hak atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik. Jadi harus spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar akan terjadi. Ini poin yang harus dikuatkan," ujar Saldi.

"Karena kita harus yakin bahwa kalau tidak dikabulkan pemohon akan dirugikan," ujar Saldi.

Menurut Saldi, aturan untuk pengajuan capres selama ini sudah jelas, yaitu diajukan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Karena itu Saldi berpendapat, seharusnya yang mengajukan permohonan adalah anggota parpol bukan perseorangan.

"Bagaimana nanti mengaitkan antara pemohon sebetulnya adalah orang yang nanti partai ajukan menjadi calon. Makanya jauh lebih tepat orang parpol yang mengajukan (permohonan uji materiil)," ucapnya.

"Karena konstitusi kita tidak menyebutkan setiap orang bisa menjadi capres. Secara eksplisit itu menyebut parpol dan gabungan parpol peserta pemilu," tutupnya (bis/asp)

https://m.detik.com/news/berita/d-35...-maju-presiden

Presiden nasbung tolol emoticon-Big Grin
0
2.8K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.