Quote:
Klakson yang ditanamkan pada kendaraan tidak boleh melanggar aturan. Baik klakson mobil atau sepeda motor, terikat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2012, terutama pada 39 dan 69. Bunyi klakson boleh saja saling berlainan antara kendaraan satu dengan lainnya, namun ada batasannya.
Dalam instagram milik Kementrian Perhubungan dengan nama akun @kemenhub151, klakson kendaraan harus memiliki bunyi dan bisa dipergunakan tanpa harus memecah konsentrasi pengemudi lainnya. Dari kekuatannya, suara klakson paling rendah memiliki ukuran 83 desibel dan tertinggi di angka 118 desibel.
Suara klakson yang tinggi dan cenderung Cumiak di telinga lebih sering membuat orang sekitarnya kaget. Jika yang terganggu konsentrasinya adalah pengemudi lain, maka dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Quote:
“#KawulaMuda, suara klakson yang terlalu nyaring sehingga Cumiakkan telinga, dapat menganggu konsentrasi pengendara jalan lain. Ini membahayakan. Keterkejutan yang tiba-tiba, bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tulis akun @kemnhub151.
Bukan itu saja. Pengemudi juga diharapkan ikut menjaga lingkungan sekitar terkait penggunaan klakson. Hindari menyalakan klakson yang dapat mengganggu lingkungan dengan polusi suara dan terlalu sering diaktifkan.
“Selain itu, kebisingan klakson juga mengusik ketenangan lingkungan. Lebih baik, bunyikanlah klakson bila benar-benar diperlukan,” tulis akun tersebut.
Quote:
Kalau berkenan boleh dong dikasih Rate 5 & lemparan BATAnya
Quote: