Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

FaizalamAvatar border
TS
Faizalam
Bela Negara untuk Kepentingan Indonesia, Bukan Politik Sesaat
Pertengahan bulan Juli 2017 kita dipertontonkan dengan pemandangan lain. Pemahaman tentang Bela Negara yang selama ini kita saksikan. Ternyata adalah salah satu partai politik yang menggunakan akademi bela negaranya dan tidak tanggung-tanggung memakai atribut dan seragam yang mirip dengan atribut Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Tentu secara publik kita bertanya-tanya kok bisa-bisanya ada atribut dari partai politik yang memakai seragam persis yang dipakai TNI. Seragam salah satu ormas Partai Politik yang tidak hanya warna seragamnya, namun juga atribut-atribut yang dikenakannya sangatlah mirip.

Ternyata Ormas Salah satu parpol tersebut sangat mudah memakai seragam dan atribut yang mirip TNI. Padahal kita mengetahui bahwa seragam yang dikenakan TNI melalui setiap proses tahapan, pendidikan, pelatihan dan mekanisme yang ada di TNI. Namun, tiba-tiba seperti sangat mudahnya ABN Partai Nasdem mengenakan seragam dan atribut tersebut tanpa proses di TNI.

Tentu saja. Bila kita melihat Skep Panglima TNI No. Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI. Adapun ketentuan-ketentuan dalam TUM TNI dan seragam TNI diatur dalam ST Panglima TNI No. ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005.

Tentu saja, bila ada seseorang ataupun kelompok orang yang mengenakan seragam dan atribut TNI dari orang atau kelompok yang tidak berhak menggunakannya. Tentunya satuan TNI hendak melakukan penertiban seragam dan atribut TNI sebagaimana Surat Telegram Panglima TNI No. STR/509/2006 tanggal 1 Agustus 2006 yang berisi sebagai berikut :

Pertama, melakukan penertiban pemakaian seragam dan atribut TNI yang digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat baik secara pribadi atau kelompok sebagai tindakan antisipasi kegiatan yang dapat merugikan instansi TNI.
Kedua, melakukan penertiban pencatuman nama TNI dan logo TNI maupun logo yang mirip dengan logo TNI pada yayasan/badan usaha/organisasi yang tidak memiliki izin dari Panglima TNI.
Ketiga, menindak tegas masyarakat secara pribadi maupun kelompok yang tidak berhak memakai/menggunakan seragam dan atribut TNI.
Keempat, koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.
Jelas sekali. Bilamana ada seseorang ataupun kelompok yang masuk dalam organisasi apapun yang tanpa seizin dari Panglima TNI menggunakan seragam dan atribut TNI tentu dapat ditindak dengan tegas oleh TNI.

Kita sendiri sebagai publik tentu sangat mendukung upaya dari TNI untuk bersikap tegas terhadap pribadi maupun kelompok yang memakai seragam dan atribut TNI, namun bukan bagian dari TNI. Ini tentu sangat meresahkan publik.

Keresahan kita secara publik tentunya sama seperti apa yang TNI rasakan. Sebab TNI adalah bagian dari rakyat Indonesia. Selama ini TNI telah berkiprah untuk kesejahteraan, keamanan dan memberikan kenyamanan bagi publik Indonesia.

Tentu kita sebagai publik tidak rela bilamana ada seseorang ataupun kelompok organisasi yang menggunakan atribut dan seragam TNI hanya untuk menunjukkan kegagahan saja.
0
1.1K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.