elloneAvatar border
TS
ellone
Tokoh Muda Golkar Sebut Ada Empat Kelompok Lindungi Novanto


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Generasi Muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai tak rasional bahwa elite Partai Golkar masih mempertimbangkan Novanto sebagai ketua umum meski telah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP. Padahal, status tersebut, menurutnya, mengakibatkan citra Golkar terus merosot di publik.

"Setidaknya ada empat kelompok utama yang ada di belakang itu semua," kata Doli melalui keterangan tertulis, Jumat (27/7/2017).

Pertama, lanjut Doli, adalah kelompok yang mendukung Novanto karena bisa terindikasi pernah kecipratan dana hasil korupsi e-KTP. Saat pengadaan e-KTP berlangsung, Novanto tengah menjabat Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

"Di dalam struktur DPP atasan Bendahara Umum itu adalah Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, kolega kerjanya adalah Sekjen dan para Ketua," ujar Doli.

Kedua, kelompok yang selama ini dekat, hidup, kerja dan menikmati "jasa" Novanto.

Ketiga, lanjut Doli, kelompok yang masih meyakini ucapan Novanto bahwa ia masih kuat dan berhasil lolos dari jeratan kasus karena didukung Presiden Joko Widodo dan konspirasi peradilan.

Keempat, kelompok yang ingin mengambil keuntungan dalam situasi tertekannya Novanto, baik dari motif ekonomi mapun politik. Mereka, ujar Doli, telah mempersiapkan agenda "kudeta terselubung" untuk mengambilalih kepemimpinan DPR.

"Perilaku-perilaku seperti di atas itulah yang sekarang ikut membuat Golkar 'kotor', yang akan bisa membuat Golkar rusak," tuturnya.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Senin (17/7/2017) malam. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga kuat terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, melalui proyek yang digarap saat Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga menguntungkan diri sendiri dan orang lain sekaligus korporasi.

Novanto juga dinilai menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya. KPK mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK, Novanto mengunjungi beberapa senior Golkar. Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Novanto langsung menggelar rapat pleno dan menyampaikan hasilnya kepada Aburizal.

Pada Senin (24/7/2017) kemarin, Novanto juga menyambangi Ketua Dewan Kehormatan Golkar yang juga Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie di kediamannya di Kuningan, Jakarta Selatan.

sumber

Siap-siap nyungsep di 2019 kalo masih pro koruptoremoticon-Mad
0
2.4K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.