Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

atandiAvatar border
TS
atandi
Tjahjo: Sudah 2 Kali Pilpres, Kenapa Sekarang "Presidential Threshold" Dibahas?



JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertanyakan adanya kritikan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Padahal mekanisme itu, menurut Tjahjo sudah berlangsung selama dua kali pemilu presiden.

"Sudah dua periode, dua tahapan pilpres, diikuti enggak ada yang protes. Kok sekarang dibahas, kenapa? Padahal di DPR sudah diputuskan," kata Tjahjo. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media saat ditemui di acara Festival Pesona Budaya Borneo, yang diselenggarakan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), di Jakarta Timur, Sabtu (29/7/2017).

Tjahjo menyatakan, pemerintah mempersilakan pihak yang tidak puas dengan hal ini menempuh mekanisme judicial review di Mahkamah Konsitusi (MK). Di MK akan diuji, apakah udang-undang melanggar Konstitusi atau tidak.

"Yang berhak memutuskan sebuah undang-undang, sebuah aturan melanggar Konstitusi atau tidak adalah Mahkamah Konstitusi. Bukan parpol bukan DPR," ujar Tjahjo.

Seperti diberitakan, dalam jumpa pers bersama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (27/7/2017) malam, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengkritik UU Pemilu yang baru saja disahkan DPR pada 20 Juli 2017.

Kritik keras ditujukan Prabowo terhadap ketentuan ambang batas pemilihan presiden. "Presidential threshold 20 persen, menurut kami, adalah lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia," ujar Prabowo.

Prabowo mengatakan bahwa pemilu merupakan hal yang penting untuk mengukur kualitas demokrasi suatu negara.

Oleh karena itu, Prabowo melanjutkan, Fraksi Partai Gerindra tidak ingin terlibat dalam pengesahan UU Pemilu yang bisa merusak demokrasi, terutama ketentuan ambang batas pilpres.

"Kami tidak mau ikut bertanggung jawab, tidak mau ditertawakan sejarah. Silakan berkuasa hingga 10 tahun, 20 tahun, namun di ujungnya sejarah yang menilai," ujar Prabowo.

Dalam pengesahan RUU Pemilu, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi paket A. Paket A terdiri dari presidential threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, metode konversi suara sainte lague murni, dan jumlah kursi per daerah pemilihan 3-10.



Sumber = http://nasional.kompas.com/read/2017/07/29/13040011/tjahjo--sudah-2-kali-pilpres-kenapa-sekarang-presidential-threshold-dibahas-
0
11K
78
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.