frances19Avatar border
TS
frances19
Hary Tanoe Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo dijerat pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Mabes Polri memastikan Hary Tanoe dijerat dengan pasal 29 UU ITE karena diduga melakukan ancaman melalui SMS kepada Yulianto, Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

"Meski penahanan merupakan subjektifitas penyidik, namun ada beberapa indikasi yang memungkinkan Hary Tanoe akan langsung ditahan," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Mabes Polri tidak bisa main-main karena yang melaporkan mendapat support langsung dari Jaksa Agung M. Prasetyo.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, penetapan status tersangka Hary Tanoe diputuskan berdasarkan bukti.

"Iya, (penyidikan) nggak boleh ngarang-ngarang. Apalagi itu (Hary) tokoh. Kemudian apa sih kok ada persoalan itu, oh mungkin ada cerita masa lalu, ada rangkaian sehingga terjadi suatu peristiwa. Keadaan itu semua dikaji," kata Ari.

Penanganan kasus atas laporan jaksa Yulianto dilakukan mulai dari tahapan penyelidikan hingga menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Menurut Ari, saksi ahli termasuk ahli bahasa juga diperiksa untuk memberikan tafsiran atas isi SMS dari Hary Tanoe kepada jaksa Yulianto.

"Ya biasa standar nggak ada sesuatu, biasa lah, laporan, proses, tangani, periksa saksi pelapor, apa sih persoalan dan apa sih perasaannya begitu kan. Baru periksa bukti-buktinya, baru cari saksi lain, kemudian terkait masalah digital kita pembuktian digital forensik, buktinya apa, masuknya dari mana, yang terima siapa, lalu ahli bahasa ini penekan di mana," jelas Ari.

Untuk diketahui Hary Tanoe mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda pembuktian. Tim pengacara Hary Tanoe mengaku menyiapkan 100 dokumen untuk pembuktian.

Dalam kasus ini, Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun.

Courtesy : http://www.netralnews.com/news/hukum...n.12.tahun.pen
0
2.8K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.