Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

elloneAvatar border
TS
ellone
Berita Foto dan Video: Aksi Kamisan Ke-500, Masih Menagih Janji Jokowi
Berita Foto dan Video: Aksi Kamisan Ke-500, Masih Menagih Janji Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis hak asasi manusia Maria Catarina Sumarsih menilai Presiden Joko Widodo menggunakan isu penyelesaian kasus HAM hanya untuk meraup suara dalam Pemilihan Presiden 2014 lalu.

"Yang mengganjal, saat Pak Jokowi debat capres-cawapres 2014, menggunakan penyelesaian kasus HAM berat yang menjadi komitmen untuk diselesaikan. Kemudian dia mengangkat orang yang diduga sebagai pelaku pelanggaran HAM berat," ujar Sumarsih saat aksi Kamisan ke-500 di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

"Ini menunjukan bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini digunakan untuk meraup suara supaya bisa untuk menduduki jabatan saja," kata dia.

Jokowi, lanjut Sumarsih, tidak melaksanakan beberapa poin Nawacita yang menjadi janji kampanyenya, terutama soal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Di sana butir FF-nya mengatakan, 'Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti Semanggi I, II, Tisakti'. Dan butir GG-nya, 'Kami berkomitmen menghapus impunitas'," ujar Sumarsih.

(Baca juga: Berita Foto dan Video: Aksi Kamisan Ke-500, Masih Menagih Janji Jokowi)

Memang, dia melanjutkan pemerintahan Jokowi sempat membentuk tim komite gabungan pengungkap kebenaran dan rekonsiliasi. Namun, tim tersebut rupanya bukan untuk menyelesaikan perkara HAM berat masa lalu seadil-adilnya, melainkan ke arah nonyudisial.

"Ya jelas kami itu menolak. Cara menolaknya bagaimana? Ya dengan mengirimkan 'surat' kepada Presiden setiap hari Kamis (aksi Kamisan)," ujar Sumarsih, yang merupakan ibu dari korban Tragedi Semanggi I, Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan).

Sumarsih pun tetap mendorong agar pemerintahan Jokowi-JK menyelesaikan perkara HAM berat masa lalu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Penuturan Sumarsih dapat dilihat dalam video di bawah ini:



sumber

Kasih Ibu sepanjang masaemoticon-Mewek

Berita Foto dan Video: Aksi Kamisan Ke-500, Masih Menagih Janji Jokowi
0
1.3K
9
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.