Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Beras Petani Penerima Subsidi Dijual dengan Harga Tinggi, Boleh?
Quote:

Jakarta - Satgas Pangan Polri telah menggerebek gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU). Anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk tersebut dianggap menjual beras medium dengan harga yang terlampau tinggi di pasaran.

Versi Satgas, beras yang dijual IBU dianggap beras subsidi, lantaran merupakan beras dari panen gabah padi jenis IR 64 yang disubsidi lewat pupuk dan benih. Menurut Satgas, seharusnya beras dijual seharga Rp 9.000/kg sesuai harga eceran pemerintah, tapi kemudian beras dengan merk Maknyuss dan Cap Jago itu dijual IBU seharga Rp 13.700/kg dan Rp 20.400/kg.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, mengatakan pola subsidi input lewat pupuk tak bisa jadi alasan pemerintah untuk mengontrol harga pembelian di petani, maupun harga penjualan di konsumen saat sudah menjadi beras.

"Subsidi pupuk itu kebijakan afirmasi ke petani dalam bentuk hibah. Artinya memang untuk petani, mau petani jual berapa pun enggak ada kaitannya, logikanya tak perlu diungkit-ungkit lagi. Artinya kalau kemudian harganya ikuti permintaan pemerintah, bahasa mudahnya, pemerintah kasih subsidinya enggak ikhlas," kata Enny di kantornya, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Subsidi input, menurut dia, lebih kepada membantu petani agar bisa berproduksi dengan ongkos murah. Bukan kemudian digunakan untuk mengontrol harga beras pasca panen.

Diungkapkannya, saat ada penggilingan kemudian membeli gabah petani dengan harga di atas harga acuan pemerintah seharusnya malah diapresiasi. Soal perusahaan seperti PT IBU yang menjual beras dengan harga jauh di atas acuan, hal tersebut insentif untuk perusahaan karena jeli melihat pasar.

"Kalau filosofinya membantu petani, ada industri yang membeli di atas harga acuan, harusnya dapat award. Yang (pelaku usaha) lain saja sampai harus dipaksa agar harga mau membeli sesuai harga HPP," ujar Enny.

Sementara itu, Peneliti INDEF, Eko Listiyanto, menjelaskan mengambil margin yang tinggi dalam perberasan bukan pelanggaran hukum jika memang tidak ada aturan yang melarangnya.

"Kalau ada margin sangat tinggi itu soal etika, di pasar bebas kalau ada yang ambil margin tinggi pasti akan ada pemain baru tertarik masuk. Misalnya menjual beras dengan kualitas bagus dengan karbohidrat rendah untuk kesehatan dengan harga bagus, pasti pemain baru masuk. Ini akan ada keseimbangan harga. Berasnya pun segmented. Kalau kemudian diatur, malah jadi disinsentif ke pelaku usaha," terang Eko. (idr/hns)

Quote:

gatot kah emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
nona212
nona212 memberi reputasi
1
11.6K
176
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.