Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Penumpang Bakal Didenda Rp 200 Ribu Jika Meninggalkan Barang di Mobil Uber



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - “Dicek dulu barangnya Mbak/Mas, nggak ada yang ketinggalan?” begitu sopir Uber dan layanan ride-sharing lainnya kerap mengingatkan penumpang yang hendak menyelesaikan perjalanan.

Namun, masih ada saja yang ceroboh dan meninggalkan barang bawaan di mobil Uber dkk. Alhasil, sopir Uber harus balik lagi menghampiri penumpang untuk mengembalikan barang mereka, entah itu smartphone, kunci rumah, dan barang lainnya.

Sebagai "hukuman", Uber bakal menetapkan kebijakan baru berupa denda bagi penumpang yang meninggalkan barang dan meminta sopir mengantarkan kembali, sebagaimana dilaporkan Engadget dan dihimpun KompasTekno, Kamis (27/7/2017).

Adapun besaran denda senilai 15 dollar AS atau Rp 200.000-an. Kebijakan ini baru berlaku di Amerika Serikat, tepatnya Boston dan Chicago. Belum jelas kapan aturan serupa ditetapkan di lebih banyak negara termasuk Indonesia.

“Ini sebagai kompensasi bagi sopir Uber atas waktu mereka,” kata juru bicara Uber.

Kebijakan baru Uber ini bisa dibilang membawa hawa segar bagi para sopir yang belakangan kerap mengeluhkan kebijakan perusahaan. Diketahui, sopir Uber berkali-kali protes atas penurunan pendapatan mereka.

Bahkan mantan CEO Travis Kalanick pernah kena “semprotan” langsung dari sopir Uber yang mengeluhkan pendapatan turun dibandingkan masa-masa awal Uber beroperasi. Travis Kalanick marah lantas videonya tersebar di internet dan membuat citra sang pendiri Uber itu semakin negatif.

Pada awal tahun ini, Uber juga didenda Rp 266 miliar oleh Komisi Perdagangan AS (FTC) karena dinilai memberikan informasi gaji yang tak sesuai kepada para calon pengemudi. Beberapa bulan lalu, Uber pun sempat salah hitung penghasilan pengemudi dan harus mengkalkulasi kekurangan itu untuk ganti rugi.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Ketinggalan Barang di Mobil Uber Bisa Kena Denda Rp 200.000

Sumber : http://www.tribunnews.com/techno/201...-di-mobil-uber

---

Baca Juga :

- Kisah Nyata Dokter Terobsesi Mayat Perempuan Pujaannya, Pindahkan Jasadnya ke Rumah, Lalu. . .

- Pekerja Renovasi Rumah Temukan Peti Mati dari Tahun 1800-an, Kondisinya Bikin Geleng-geleng Kepala

- Baju Wanita Ini Terbuat dari Sampah, Ada Kisah Romantis di Balik Pembuatannya

0
11.5K
86
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.3KThread2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.