Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tindja.widjajaaAvatar border
TS
tindja.widjajaa
Tito sebut PT IBU beli beras bersubsidi pupuk, ternyata subsidi pupuk nunggak 17 T
Tito sebut PT IBU beli beras bersubsidi pupuk, ternyata subsidi pupuk nunggak 17 T

JAKARTA, kabarbisnis.com: Utang subsidi pupuk pemerintah c.q kepada produsen pupuk per 31 Desember 2016 mencapai Rp 17,9 triliun.Utang jangka panjang subsidi pada Kementerian Pertanian itu tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016

Merujuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), besarnya utang ini merupakan akumulasi utang Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian yang merupakan kurang bayar subsidi pupuk sejak Tahun Anggaran (TA) 2014 hingga 2016.Dari salinan tersebut mencakup utang TA 2014 sebesar Rp 7,4 triliun.

Sementara kurang bayar untuk subsidi pupuk TA 2015 dan TA 2016 masing masing sebesar Rp 7,5

triliun dan Rp 2,9 triliun.Status utang pemerintah kepada pihak ketiga dalam hal ini pabrik pupuk yakni PT Pusri Palembang, PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Kaltim.Kelima pabrik pupuk ini merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero).

Kepala Corporate Communication Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana kepada kabarbisnis.com di Jakarta, Minggu (18/6/2017) mengatakan, salah satu faktor terjadinya kurang bayar subsidi pupuk karena perusahaan pupuk menggunakan asumsi perhitungan subsidi pupuk dua tahun sebelumnya. Tak ayal, ketika BPK melakukan audit sejumlah asumsi seperti kurs rupiah terhadap dolar, inflasi dan harga gas sudah berubah.

Menurut Wijaya dalam satu tahun terdapat eskalasi kenaikan harga gas sebesar 3%. Misalnya Harga Pokok Produksi (HPP) untuk pupuk urea bersubsidi sebesar US$ 240.

Wijaya mengatakan adanya audit BPK menjadi referensi bagi produsen pupuk agar pemerintah segera membayar utang karena hal ini akan sangat membantu arus kas perusahaan. Dengan begitu , nantinya akan memperbaiki kinerja produsen untuk mendistribusikan pupuk kepada petani.

Wijaya tidak menampik besarnya tunggakan sekaligus kesanggupan pemerintah mencicil pembayaran tersebut menyebabkan manajemen harus berpikir kreatif menggali sumber pendanaan seperti obligasi dan pinjaman perbankan. “Kita masih punya dana cadangan sehingga tidak membebani cash flow perusahaan,” harap Wijaya.

Menurut Wijaya utang pemerintah kepada produsen pupuk tahun 2016 lalu mencapai lebih Rp 20 triliun. Namun Kementerian Keuangan mencicil pembayaran lebih dari Rp 2 triliun, sehingga posisi akhir utang pemerintah seperti yang tertulis dalam laporan BPK sebesar Rp 17,8 triliun.

“Untuk tahun anggaran 2016 tidak ada masalah pembayaran subsidi pupuk. Cuma ada proses administrasi pembayaran. Kita lihat yang bermasalah justru di tahun anggaran 2014 dan 2015 (kurang bayar utang subsidi pupuk red) , belum ada kejelasan,” kata Wijaya

Wijaya mengingatkan pembiayaan produsen pupuk yang diantaranya berasal dari pinjaman bank akan mempengaruhi terhadap besaran utang.Pasalnya bunga dari pinjaman perbankan pabrik pupuk itu akan dikonversikan kedalam komponen utang pokok subsidi pupuk. ”Sebetulnya untuk kebaikan pemerintah sendiri,” ujarnya.

Hal ini pun sudah menjadi rekomendasi BPK kepada pemerintah agar memberi perhatian serius menyelesaikan pembayaran utang subsidi pupuk. Meski begitu sepenuhnya manajemen menyadari kesanggupan fiskal pemerintah yang terbatas untuk membayar cicilan utang kepada produsen pupuk.kbc11

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan langkah polisi menelisik dugaan pidana di PT Indo Beras Unggul (PT IBU) di Bekasi, Jawa Barat, bukanlah langkah gagah-gagahan. Polisi memang sedang membidik para mafia beras yang selama ini bebas beroperasi.

”Tujuannya, yang paling utama, kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa kami sangat serius menangani permasalahan beras. Mafia-mafia beras itu ada, kami ingin agar para mafia beras -- kami sudah ingatkan dalam konpres yang lalu -- kami akan memprioritaskan (menindak) mafia beras. Jangan dianggap remeh, jangan dianggap enteng, ini bukan untuk gagah-gagahannya polisi, gagah-gagahan yang lain,” tegas Tito di Mabes Polri, Selasa (25/7) malam.

Polisi bertindak untuk menyelamatkan masyarakat secara hukum, menciptakan iklim yang baik, melindungi petani, melindungi pedagang yang baik, dan kemudian melindungi konsumen, kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik PT IBU berdasarkan penyelidikan selama sebulan, maka kini pihaknya melakukan langkah-langkah pemeriksaan, kata Tito, yang tidak menggunakan kata "penggerebekan".

”Kalau nanti ada yang berpendapat ini tidak ada pelanggaran hukum, nggak apa-apa, silakan menyampaikan pendapatnya. Oleh karena itu saya juga memerintahkan kepada Satgas Pangan untuk koordinasi terus internal dengan Kemtan, KPPU, Kemdag, Balai POM, dan Puslabfor, semua lihat apakah betul ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran jangan ragu-ragu ditindak,” imbuhnya.

Tapi kalau tidak ada pelanggaran juga harus dilakukan klarifikasi.

”Sekali lagi tim yang telah bergerak selama sebulan ini berpandangan bahwa ada dugaan (pidana). Oleh karena itu tim sudah bergerak, berjalan, interview (saksi) sudah dilakukan, pemanggilan sudah dilakukan, nanti kami selesai, nanti baru mereka akan menyimpulkan kembali, akan disampaikan kepada publik, apa hasilnya,” ujarnya.

Polemik Beras Subsidi
Menurut Tito saat ini tidak perlu berpolemik soal kasus beras tersebut, kalau ada yang menyampaikan keberatan bisa menggunakan mekanisme jalur hukum.

"Kalau mau melakukan klarifikasi ke publik, karena ini perusahaan terbuka yang sudah go public, ya silakan melakukan klarifikasi. Bagi polisi klarifikasi adalah hak dan polisi juga mengedepankan asas praduga tak bersalah," paparnya.

”Tapi pemeriksaan kami jalankan terus. Kalau terbukti bersalah akan kami sampaikan kepada publik. Soal pernyataan ibu Mensos bahwa ini bukan beras subsidi, ibu Mensos tidak salah. Yang dimaksud ibu Mensos kan saat ini memang ada mekanisme beras yang dibeli oleh Bulog kemudian diberikan kepada rakyat miskin dalam rangka bantuan sosial. Yang ada di Karawang (PT IBU) itu memang bukan itu,” sambung Tito.

PT IBU tidak membeli beras subsidi atau rastra (beras sejahtera) atau raskin yang kemudian dikemas ulang kemudian dijual. Tapi yang dimaksud Tito dengan kata beras bersubsidi itu adalah –- berdasar informasi dari Kementan dan KPPU dan penyidik -— beras yang dibeli oleh PT IBU ini berasal dari petani yang mendapatkan subsidi untuk produksinya.

”Yakni subsidi harga bibitnya, pupuknya. Jadi pemahaman kata subsidi di sini jangan diartikan beras rakyat miskin. Jadi ini tidak bisa dibandingkan apple to apple. Jadi ibu Mensos tidak salah dengan komennya. Tapi yang dimaksud bukan itu,” imbuhnya.

http://www.kabarbisnis.com/m/read/2876740/utang-subsidi-pupuk-pemerintah-capai-rp17-9-triliun

http://www.beritasatu.com/hukum/443600-kapolri-tegaskan-mafia-beras-ada-dan-bakal-ditindak.html
Diubah oleh tindja.widjajaa 25-07-2017 16:56
0
9.9K
58
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.