Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joni_kemodAvatar border
TS
joni_kemod
Zulkifli Hasan: Amien Rais Orang Khusus, Boleh Ngomong Apa Saja


Jakarta - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menanggapi pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais soal tarik menteri PAN dari Kabinet Kerja Jokowi-JK. Zulkifli menyebut besannya itu orang khusus, sehingga bebas berbicara apa saja.

"Eh, Pak Amien itu, Bu Megawati, Gus Dur, itu orang-orang khusus, boleh ngomong apa saja. Amerika saja tidak punya presiden perempuan, kita punya Mbak Megawati," kata Zulkifli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Zulkifli meminta masalah partainya ditanyakan langsung kepadanya. Langkah PAN ada di bawah komandonya.

"Jadi ngomong apa aja mereka orang khusus, kita orang biasa
. Tapi kalau PAN, ketum, kan gitu," ucap Zulkifli.

Zulkifli menepis partainya akan pasrah apa pun keputusan Jokowi terhadap PAN, termasuk jika menteri PAN, yakni MenPANRB Asman Abnur, ditendang dari Kabinet Kerja. Zulkifli memilih optimistis.

"Pasrah, orang beriman kok pasrah. Optimis dong," katanya.

Selain itu, Zulkifli meluruskan anggapan banyak pihak bahwa Jokowi merasa dibohongi PAN terkait dengan perbedaan sikap dalam penetapan isi UU Pemilu pada paripurna DPR, Kamis (20/7) lalu. Dia meminta semua pihak memahami maksud pernyataan Jokowi soal PAN dengan jernih.

"Kamu jangan terjemahin sendiri, emang kamu pernah nanya? Baca dong lengkap tuh," ujar Zulkifli. (gbr/tor)

https://m.detik.com/news/berita/d-3572936/zulkifli-hasan-amien-rais-orang-khusus-boleh-ngomong-apa-saja?_ga=2.180379047.1491960885.1500907175-2001426285.1499858867

Pak Amien orang khusus.
Amien Berkebutuhan Khusus

Tidak boleh dibully..

Khususon ilaa..arwahi amien rais, alfaatihah..




Dasar hukumnya kenapa tidak boleh dibully :


2. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Diubah oleh joni_kemod 25-07-2017 07:54
0
2.6K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.