Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jmsblackAvatar border
TS
jmsblack
Pemerintah Perlu Bikin Aturan Soal Kualitas dan Harga Beras
https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3572146/pemerintah-perlu-bikin-aturan-soal-kualitas-dan-harga-beras

Satgas Pangan Polri telah menggerebek gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU). Anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk tersebut dianggap menjual beras medium dengan harga yang terlampau tinggi di pasaran.

Versi Satgas, beras yang dijual IBU dianggap beras subsidi, lantaran merupakan beras dari panen gabah padi jenis IR 64 yang disubsidi. Menurut Satgas, seharusnya beras dijual seharga Rp 9.000/kg sesuai harga eceran pemerintah, tapi kemudian beras dengan merk Maknyuss dan Cap Jago itu dijual IBU seharga Rp 13.700/kg dan Rp 20.400/kg

Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB), Muhammad Firdaus, mengakui memang tak dibenarkan menjual beras dengan margin yang terlalu tinggi.

Namun dalam kasus beras PT IBU, perusahaan tersebut tak serta merta bisa disalahkan. Ini lantaran selama ini belum ada definisi harga yang jelas untuk kualitas beras tertentu. Yang ada, hannyalah harga acuan beras, tanpa disebutkan kualitas berasnya.

"Pemerintah dalam hal ini Satgas melihat ada keuntungan yang tidak wajar dengan profit yang terlalu tinggi. Tapi definisi beras medium saja kan belum jelas. Kalau di SNI (Standar Nasional Indonesia) itu penjelasan umum (tidak spesifik)," ungkap Firdaus kepada detikFinance, Senin (24/7/2017).

Menurut dia, dalam harga acuan yang ditetapkan pemerintah untuk beras Rp 9.000/kg di tingkat konsumen, serta harga acuan beras di tingkat petani Rp 7.300/kg, juga tidak menggambarkan harga beras secara riil di lapangan.

"Sekarang kalau Anda sebagai pengusaha beli beras di petani Rp 7.300/kg dan menjualnya di Supermarket Rp 9.000/kg, bisa tidak? Saya kira tidak mungkin. Anda beli beras di pasar tradisional saja sudah harganya Rp 12.000/kg, apakah kemudian bisa melarang menjual beras di harga yang lebih tinggi," kata Firdaus.

Bikin aturan

Pemerintah seharusnya membuat regulasi yang jelas terkait harga acuan atau harga eceran tertinggi. Tentunya, dengan standar kualitas yang spesifik.

"Pemerintah punya harga acuan beras Rp 9.000/kg, tapi tidak dijelaskan beras apa dulu, yang broken-nya bagaimana, dan sebagainya. Beli di warung atau kaki lima saja ada beras yang Rp 9.000/kg, ada yang Rp 15.000/kg," ujar Firdaus.

"Logika sederhananya, pemerintah punya harga acuan beras Rp 9.000/kg. Tapi Anda pas Idul Fitri lalu bayar zakat beras 2,5 kg Rp 30.000, karena pakai standar asumsi harga beras rata-rata di masyarakat Rp 12.000/kg. Bukan pakai yang Rp 9.000/kg," tambahnya.

Lanjut Firdaus subsidi pupuk juga digunakan petani lain selain komoditas beras. Namun dalam kasus ini, hanya PT IBU yang dianggap bersalah karena membeli padi dari petani penerima subsidi pupuk.

"Subsidi kan juga dinikmati petani kentang, petani cabai, petani bawang, dan lainnya. Kemudian satu waktu ada pedagang menjual cabai dengan harga tinggi, apakah itu kemudian bisa disalahkan? Ini masalah rumit, karena penerima subsidi pupuk itu banyak, bukan hanya padi saja," tandas Firdaus. (idr/hns)

Ikut meramaikan dunia perberasan. Semoga pemerintah tambah bijaksana
0
1.4K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.