Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Hizbut Tahrir, Mimpi Negara Fasis



SEJAK awal Mei, Hizbut Tahrir ramai dibicarakan masyarakat Indonesia setelah timbul wacana pembubaran organisasi masyarakat (ormas) yang ideologinya dipandang bertentangan dengan ideologi negara, yaitu Pancasila, dan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Puncaknya, pada 18 Juli pemerintah mengeluarkan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk mengganti UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang dianggap tidak lagi memadai untuk mencegah meluasnya ideologi Hizbut Tahrir.



Kendati bukan negara pertama yang membubarkan Hizbut Tahrir--negara-negara Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Tengah, dan Eropa telah lebih dulu melarangnya--tindakan pemerintahan tetap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Apa itu Hizbut Tahrir? Bagaimanakah ideologinya? Mengapa ia dilarang di banyak negara?



Hizb Al-Tahrir Al-Islami, demikian namanya yang sebenarnya. Didirikan di Jerusalem pada 1953 oleh Taqi al-Din al-Nabhani (1909-1977), lulusan Universitas Al-Azhar dan guru agama serta hakim di Palestina, bersama dengan sekelompok koleganya yang telah memisahkan diri dari Ikhwanul Muslimin, Hizb al-Tahrir al-Islami (Partai Pembebasan Islam), disingkat HT, mendeklarasikan dirinya sebagai partai politik dengan Islam sebagai ideologinya dan kebangkitan kembali bangsa Islam--membersihkannya dari sisa-sisa kolonialisme dan mengembalikannya ke jalan hidup islami--sebagai tujuannya.



HT berusaha mencapai tujuannya ini dengan menciptakan negara Islam tunggal (khilafah), didirikan di atas puing-puing rezim-rezim yang ada sekarang, yang akan menerapkan Islam dan mengekspornya ke seluruh dunia. Kendati tak pernah mendapat pengakuan negara, HT cukup sukses di Yordania dan Palestina (Tepi Barat) sampai ia dilarang pada 1957. Ia mendoktrinasi anggota baru; menyebarkan gagasan-gagasannya melalui brosur, ceramah, dan khotbah; dan ikut pemilihan legislatif.



Cabang-cabangnya dibuka di Suriah, Lebanon, Kuwait, dan Irak. Kendati pe­ngaruh Naserisme merintangi upayanya memperoleh dukungan masyarakat, awal tahun 1960-an menyaksikan kepercayaan dirinya yang terus tumbuh, yang berkulminasi dalam dua percobaan kudeta di Yordania pada 1968 dan 1969, masing-masing dikoordinasikan dan diatur serempak di Suriah dan Irak. Persekongkolan HT semacam itu juga muncul di Irak (1972), Mesir (1974), dan Suriah (1976).



Pada tahun-tahun belakangan ini, HT telah menafsirkan kebangkitan Islam sebagai bukti sambutan masyarakat atas gagasan-gagasannya. Sejak krisis Teluk pada 1990-1991, optimismenya tumbuh pesat, berdasarkan keyakinan bahwa ketidaktulusan gerakan-gerakan politik dan rezim-rezim di kawasan Timur Tengah telah tersingkap dan kini opini publik mengapresiasi ketepatan pemahaman HT atas Islam dan pendekatan radikalnya terhadap perubahan. Ketaatannya secara kaku pada ideologinya membuat ia tak berkenan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam lain, dan pendekatan konfrontatifnya telah membawanya pada keterasingan universal.



Kendati sikap itu membuatnya terisolasi dan terpinggirkan, anggotanya aktif secara terbuka dan bergerak di bawah tanah, seperti di Yordania, Suriah, Pa­lestina (Tepi Barat), Irak, Lebanon, Afrika Utara (khususnya Tunisia), Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Kuwait, Sudan, Turki, Pakistan, Malaysia, Indonesia, Kazakhstan, Kirgistan, Tajikistan, Uzbekistan, Pakistan, Bangladesh, sebagian Eropa seperti Inggris, Prancis, Jerman, dan Romania.+Pada 1970-an, HT masuk Amerika Serikat dan Australia. Di dunia Islam, HT menikmati kebebasan di negara-negara yang tidak dianggap memiliki sumber daya ekonomi, militer, dan manusia yang diperlukan untuk mendukung negara Islam baru yang berjalan langgeng, dan karena itu tidak menjadi target secara langsung, seperti Yaman, UEA, dan Kuwait. Di Indonesia, negara yang memiliki semua sumber daya yang diperlukan HT, tentu menjadi target pendirian khilafah.



Aktivitas-aktivitas yang dikoordinasikan dan diprioritaskan di seluruh dunia Arab menggambarkan HT diorganisasikan secara baik, berdisiplin tinggi, dan struktur yang sangat tersentralisasi. Keanggotaannya merupakan tipikal partai massa modern, tapi HT menonjolkan ciri-ciri totaliter, termasuk asyik dengan usaha memelihara homogenitas ideologi: untuk tujuan ini kepemimpinan ‘mengambil’ bahan ideologis, yang mengikat para anggota.



Pelajar dan mahasiswa merupakan proporsi anggota baru yang signifikan. Konsepsi otoritas dan kepemimpinan dalam HT berasal dari tradisi Islam: kekuasaan eksekutif dan otoritas diberikan kepada individu khusus pada setiap level organisasi, tetapi musyawarah (syura) juga bekerja. Di samping itu, pengaruh gagasan-gagasan kuasi-fasis terlihat nyata.



Di samping watak politisnya, HT dibedakan oleh sistem pemikiran yang konsisten dan program politik yang terjalin secara logis. Yang pokok dari sistem pemikirannya ialah upaya menafsirkan Islam sebagai ideologi yang lebih unggul dari sosialisme dan kapitalisme. Ideologi ini terdiri atas dua bagian: doktrin rasional yang membentuk pemikiran dan perilaku muslim dan sistem untuk menata seluruh aspek kehidupan muslim. Yang disebut terakhir, yang muncul dari doktrin, ialah syariah.



HT mendesak kaum muslim melakukan ijtihad secara terus-menerus. Ia membuang semua bentuk konsensus (ijma), kecuali yang datang dari sahabat Nabi, sebagai sumber yurisprudensi dan menolak sebab efektif rasional (illah) sebagai dasar untuk deduksi analogis.



Ia juga menolak prinsip-prinsip kepentingan umum, menerapkan diskresi dalam menarik aturan-aturan hukum (al-istikhsan), dan dalam memperoleh kebaik­an serta menolak keburukan. Sikap ini secara efektif meminimalkan peran akal dalam elaborasi yuridis dan menangguhkan mekanisme yang dirancang untuk melayani kepentingan mendesak masyarakat dan memberi perhatian pada situasi-situasi masyarakat yang berubah.



HT menganggap implementasi syariah sebagai hal yang tak dapat ditawar dalam restorasi jalan hidup islami dan negara sebagai sine quo non untuk mencapai tujuan ini. Ia mempertahankan model klasik khilafah sebagai satu-satunya bentuk autentik pemerintahan Islam dan berupaya memulihkan institusi-institusi tradisionalnya. Untuk tujuan ini, HT telah menyusun konstitusi yang merinci sistem politik, ekonomi, dan sosial khilafah. Dokumen ini memberikan kekuasaan eksekutif dan legislatif pada khalifah yang terpilih, yang nantinya memonopoli hampir seluruh fungsi negara.



Masyarakat di khilafah yang ditawarkan itu didorong menggunakan haknya untuk meminta pertanggungjawaban negara melalui oposisi politik berdasarkan ideologi Islam dan diekspresikan melalui pluralitas partai. Kendati keterlibatan dalam politik ditafsirkan sebagai kewajiban keagamaan kolektif, syura tidak dianggap sebagai pilar pemerintahan Islam. HT menekankan perbedaan antara syura dan demokrasi dan menganggap demokrasi tidak cocok dengan Islam. Ia juga menolak nasionalisme sebagai ciptaan orang kafir.



Program HT menunjukkan usaha menggunakan gagasan-gagasan wacana Islam tradisional untuk melegitimasi cara-cara dan mobilisasi yang diambil dari organisasi politik sekuler modern. Jantung dari program ini ialah upaya mengganti konsep-konsep yang dipandang keliru-- yang berlaku dalam masyarakat-masyarakat muslim lantaran kemerosotannya dan warisan kolonialisme-- dengan partai modern.



Sasarannya ialah menciptakan pasukan kelima yang luas yang akan mendukung negara revolusioner, yang akan didirikan melalui kudeta yang dilaksanakan oleh HT dan menyeleksi kelompok-kelompok kekuasaan yang telah ikut mendukung cita-citanya. HT juga bertujuan memolitisasi umat Islam, dan menyingkap konspirasi Barat melawan umat Islam. Perannya dibatasi hanya pada bidang politik dan intelektual: ia dengan sengaja menolak melibatkan dirinya dalam proyek-proyek sosial, keagamaan, atau pendidikan (The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World, 1995).



Belakangan ini semakin banyak negara yang melarang keberadaan HT. Sejak 1999 sampai 2005, HT dilarang di negara-negara Asia Tengah seperti Uzbekistan, Kirgistan, Tajikistan, dan Kazakhstan karena alasan yang sama: terlibat terorisme. Pada 2000, Mahkamah Agung Rusia memasukkan HT bersama 15 organisasi lainnya sebagai kelompok teroris. Pakistan pada 1999 melarang HT karena mengancam eksistensi negara. Pembubaran HT telah lebih dulu dilakukan di Arab Saudi, Yordania (1953), Mesir (1974), dan Suriah (1998). Mesir melarangnya lantaran HT ikut terlibat dalam upaya kudeta gagal dan penculikan pejabat.



Turki melarang HT pada 2004 dan menahan 200-an anggotanya dengan tuduhan ikut aksi terorisme. Di Prancis dan Spanyol HT diawasi ketat karena dipandang sebagai organisasi ilegal. Jerman membubarkan HT pada 2000 karena menyebarkan propaganda kekerasan dan anti-Semit. PM Inggris David Cameron (2010-2016) pernah berjanji akan membubarkan HT, tetapi urung dilakukan lantaran saran dari ahli hukum bahwa apabila membubarkannya, HT akan banding dan pemerintah akan kalah.

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...sis/2017-07-24

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Tim PPIH Cek Kesiapan Layanan Jemaah Haji di Saudi

- Banyak Orangtua di Perkotaan Buta Hak Anak

- Perkenalkan Pancasila lewat Seni

0
1K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.