Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

frances19Avatar border
TS
frances19
Aparat Didesak Pidanakan 'Pengurus HTI'
JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendorong penegak hukum untuk melanjutkan pembubaran badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan proses pemidanaan.

"Setelah badan hukumnya dibubarkan lalu apa? Ya pemidanaan lah prioritas utamanya. Itu harus dilakukan segera," ujar Petrus dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017).

Siapa yang dipidana dan apa dasarnya?

Petrus menjawab, pengurus yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan terbukti melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keormasan.

"Di tahap inilah aparat juga harus memilah-milah mana yang benar-benar otak organisasi dan mana anggotanya yang hanya ikut-ikutan saja. Hukum acara kita memiliki mekanisme filter itu kok," ujar Petrus.

Apalagi, lanjut dia,  Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM sebenarnya sudah memiliki bukti-bukti yang menunjukan bahwa HTI ingin mengganti Pancasila dengan khilafah, di mana Perppu melarang hal tersebut. Maka seharusnya proses pemidahaan anggota HTI bukanlah hal yang sulit.

Jika tidak segera dilanjutkan dengan proses pidana, Petrus khawatir orang-orang yang menjadi motor HTI akan tetap mengumandangkan penggantian dasar negara diam-diam.

"Kalau pemerintah hanya fokus pada proses administrasinya saja, pembubaran badan hukum HTI, itu tidak menyelesaikan masalah. Karenaorang-orang HTI ini bisa tetap menyebarkan dan mensosialisasikan pahamnya diam-diam melalui organisasi tanpa bentuk," ujar Petrus.

Courtesy : http://nasional.kompas.com/read/2017...n-pengurus-hti
0
5.4K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.