- Beranda
- Berita dan Politik
Djarot: Asisten Pribadi untuk Setiap Anggota DPRD DKI, Fungsinya Apa?
...
TS
korek.gratisan
Djarot: Asisten Pribadi untuk Setiap Anggota DPRD DKI, Fungsinya Apa?
Djarot: Asisten Pribadi untuk Setiap Anggota DPRD DKI, Fungsinya Apa?
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengkritisi permintaan anggota DPRD DKI untuk memiliki asisten pribadi. Menurut Djarot, asisten pribadi untuk tiap anggota Dewan tidak proporsional.
"Kalau setiap anggota Dewan punya asisten pribadi atau tenaga ahli, itu fungsinya apa? Berarti kan tambah 106 orang lagi ya, belum lagi fraksinya. Menurut saya yang proporsional saja," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/7/2017).
Djarot mengatakan memang begitu banyak permasalahan yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Namun, semua itu masih bisa dijangkau karena jaraknya yang tidak terlalu jauh. Hal ini berbeda dengan anggota DPR RI.
Djarot mengatakan dia mempunyai asisten pribadi ketika dulu menjadi anggota DPR RI. Hal itu karena jangkauan wilayah yang menjadi tanggung jawab anggota DPR RI lebih luas dan berskala nasional.
"Kalau di sini? Asisten pribadi mau ngapain?" ujar Djarot.
Djarot pun meminta agar usulan tersebut dipikir ulang. Menurut dia, usulan tersebut tidak perlu dimasukan dalam rancangan peraturan daerah tentang kenaikan tunjangan anggota Dewan ini.
Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya asisten pribadi bagi setiap pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Fraksi Partai Hanura meminta hal tersebut diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.
Usulan tersebut disampaikan anggota Fraksi Partai Hanura Syarifuddin dalam rapat paripurna tentang pembahasan raperda yang mengatur kenaikan tunjangan anggota DPRD tersebut, Kamis (20/7/2017).
"Fraksi Partai Hanura mengusulkan agar di dalam raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta dapat diatur pasal tersendiri tentang asisten pribadi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta," ujar Syarifuddin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Syarifuddin menuturkan, Fraksi Partai Hanura menilai beban kerja pimpinan dan anggota DPRD DKI sangat tinggi. Oleh karena itu, asisten pribadi tersebut dibutuhkan.
sumber
Paripurna DPRD DKI, Ada Usulan Asisten Pribadi untuk Setiap Anggota
JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya asisten pribadi bagi setiap pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Fraksi Partai Hanura meminta hal tersebut diatur dalam rancangan peraturan daerah ( raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.
Usulan tersebut disampaikan anggota Fraksi Partai Hanura Syarifuddin dalam rapat paripurna tentang pembahasan raperda yang mengatur kenaikan tunjangan anggota DPRD tersebut, Kamis (20/7/2017).
"Fraksi Partai Hanura mengusulkan agar di dalam raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta dapat diatur pasal tersendiri tentang asisten pribadi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta," ujar Syarifuddin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Syarifuddin menuturkan, Fraksi Partai Hanura menilai beban kerja pimpinan dan anggota DPRD DKI sangat tinggi. Oleh karena itu, asisten pribadi tersebut dibutuhkan.
"Karena beban dan intensitas kerja yang sangat tinggi dari pimpinan dewan maupun anggota dewan di Provinsi DKI Jakarta, mengingat kemampuan keuangan Provinsi DKI Jakarta yang sangat cukup untuk menyediakan asisten pribadi (aspri) bagi setiap pimpinan DPRD maupun anggota DPRD," kata Syarifuddin.
Usulan adanya asisten pribadi tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pasal 215 ayat 2 huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa sekretaris DPRD mempunyai tugas untuk menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu, Pasal 20 ayat 1 huruf c PP Nomor 18 Tahun 2017 menyatakan bahwa pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD merupakan bagian dari belanja penunjang kegiatan DPRD yang disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.
Pasal 23 ayat 2 PP tersebut juga menyebut bahwa kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling banyak 3 orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD.
Dengan adanya aturan tersebut, semua fraksi di DPRD DKI Jakarta juga mengusulkan adanya tim ahli dalam rapat paripurna tersebut. Fraksi PDI-P menyetujui adanya tim ahli. Namun, mereka meminta adanya pengecualian soal jumlah tim ahli yang disediakan.
"Kiranya perlu diberikan kekhususan pengecualian atas Pasal 23 ayat 2 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD tidak hanya 3 orang setiap alat kelengkapan DPRD," kata anggota Fraksi PDI-P Januarius Iljas Purwanto.
Usulan yang sama juga disampaikan Fraksi PKS. Fraksi PKS meminta jumlah tim ahli yang disediakan mempertimbangkan beban kerja anggota dewan. Sebab, DKI Jakarta tidak memiliki anggota dewan di tingkat kabupaten/kota.
"Fraksi PKS mengusulkan agar jumlah tim pakar atau tim ahli untuk setiap alat kelengkapan dewan disesuaikan dengan beban kompleksitas DKI Jakarta sebagai Ibu Kota dan mengingat DPRD di DKI Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kotamadya/kabupaten," ujar anggota Fraksi PKS Nasrullah.
Sementara itu, Fraksi PKB mengusulkan adanya ahli yang melekat untuk setiap anggota DPRD. Fraksi PKB juga mengusulkan adanya 5 orang tim ahli yang disediakan untuk setiap fraksi.
"Untuk kelompok pakar atau tim ahli, Fraksi PKB DPRD Provinsi DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar masing-masing anggota dewan didampingi oleh tenaga ahli minimal 1 orang yang melekat per anggota dewan disebut dengan tenaga ahli anggota," kata anggota Fraksi PKB Ahmad Ruslan.
Permintaan fraksi akan dievaluasi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana menyebut akan mengevaluasi usulan-usulan dari semua fraksi di DPRD DKI Jakarta. Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD DKI Jakarta, dia akan membahasnya bersama semua anggota Bampeperda.
"Semua rujukannya itu ada di Peraturan Pemerintah Nomor 18, tidak boleh bergeser. Kalau teman-teman mengusulkan 1 orang staf ahli, kami akan evaluasi besok karena besok kami akan bahas secara internal," ujar Lulung seusai rapat paripurna.
sumber
Buat apa hayo? Kerjanya cuma tidur aja kok, hihihihi.. eh gak semua deng kayak giu. Tapi kalau mau asisten pribadi ya gak apa-apa asalkan gajinya ambil aja dari gaji si anggota DPRD sendiri. Kan enak tuh, gak ribet
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengkritisi permintaan anggota DPRD DKI untuk memiliki asisten pribadi. Menurut Djarot, asisten pribadi untuk tiap anggota Dewan tidak proporsional.
"Kalau setiap anggota Dewan punya asisten pribadi atau tenaga ahli, itu fungsinya apa? Berarti kan tambah 106 orang lagi ya, belum lagi fraksinya. Menurut saya yang proporsional saja," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/7/2017).
Djarot mengatakan memang begitu banyak permasalahan yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Namun, semua itu masih bisa dijangkau karena jaraknya yang tidak terlalu jauh. Hal ini berbeda dengan anggota DPR RI.
Djarot mengatakan dia mempunyai asisten pribadi ketika dulu menjadi anggota DPR RI. Hal itu karena jangkauan wilayah yang menjadi tanggung jawab anggota DPR RI lebih luas dan berskala nasional.
"Kalau di sini? Asisten pribadi mau ngapain?" ujar Djarot.
Djarot pun meminta agar usulan tersebut dipikir ulang. Menurut dia, usulan tersebut tidak perlu dimasukan dalam rancangan peraturan daerah tentang kenaikan tunjangan anggota Dewan ini.
Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya asisten pribadi bagi setiap pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Fraksi Partai Hanura meminta hal tersebut diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.
Usulan tersebut disampaikan anggota Fraksi Partai Hanura Syarifuddin dalam rapat paripurna tentang pembahasan raperda yang mengatur kenaikan tunjangan anggota DPRD tersebut, Kamis (20/7/2017).
"Fraksi Partai Hanura mengusulkan agar di dalam raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta dapat diatur pasal tersendiri tentang asisten pribadi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta," ujar Syarifuddin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Syarifuddin menuturkan, Fraksi Partai Hanura menilai beban kerja pimpinan dan anggota DPRD DKI sangat tinggi. Oleh karena itu, asisten pribadi tersebut dibutuhkan.
sumber
Paripurna DPRD DKI, Ada Usulan Asisten Pribadi untuk Setiap Anggota
JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya asisten pribadi bagi setiap pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Fraksi Partai Hanura meminta hal tersebut diatur dalam rancangan peraturan daerah ( raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.
Usulan tersebut disampaikan anggota Fraksi Partai Hanura Syarifuddin dalam rapat paripurna tentang pembahasan raperda yang mengatur kenaikan tunjangan anggota DPRD tersebut, Kamis (20/7/2017).
"Fraksi Partai Hanura mengusulkan agar di dalam raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta dapat diatur pasal tersendiri tentang asisten pribadi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta," ujar Syarifuddin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Syarifuddin menuturkan, Fraksi Partai Hanura menilai beban kerja pimpinan dan anggota DPRD DKI sangat tinggi. Oleh karena itu, asisten pribadi tersebut dibutuhkan.
"Karena beban dan intensitas kerja yang sangat tinggi dari pimpinan dewan maupun anggota dewan di Provinsi DKI Jakarta, mengingat kemampuan keuangan Provinsi DKI Jakarta yang sangat cukup untuk menyediakan asisten pribadi (aspri) bagi setiap pimpinan DPRD maupun anggota DPRD," kata Syarifuddin.
Usulan adanya asisten pribadi tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pasal 215 ayat 2 huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa sekretaris DPRD mempunyai tugas untuk menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu, Pasal 20 ayat 1 huruf c PP Nomor 18 Tahun 2017 menyatakan bahwa pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD merupakan bagian dari belanja penunjang kegiatan DPRD yang disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.
Pasal 23 ayat 2 PP tersebut juga menyebut bahwa kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling banyak 3 orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD.
Dengan adanya aturan tersebut, semua fraksi di DPRD DKI Jakarta juga mengusulkan adanya tim ahli dalam rapat paripurna tersebut. Fraksi PDI-P menyetujui adanya tim ahli. Namun, mereka meminta adanya pengecualian soal jumlah tim ahli yang disediakan.
"Kiranya perlu diberikan kekhususan pengecualian atas Pasal 23 ayat 2 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD tidak hanya 3 orang setiap alat kelengkapan DPRD," kata anggota Fraksi PDI-P Januarius Iljas Purwanto.
Usulan yang sama juga disampaikan Fraksi PKS. Fraksi PKS meminta jumlah tim ahli yang disediakan mempertimbangkan beban kerja anggota dewan. Sebab, DKI Jakarta tidak memiliki anggota dewan di tingkat kabupaten/kota.
"Fraksi PKS mengusulkan agar jumlah tim pakar atau tim ahli untuk setiap alat kelengkapan dewan disesuaikan dengan beban kompleksitas DKI Jakarta sebagai Ibu Kota dan mengingat DPRD di DKI Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kotamadya/kabupaten," ujar anggota Fraksi PKS Nasrullah.
Sementara itu, Fraksi PKB mengusulkan adanya ahli yang melekat untuk setiap anggota DPRD. Fraksi PKB juga mengusulkan adanya 5 orang tim ahli yang disediakan untuk setiap fraksi.
"Untuk kelompok pakar atau tim ahli, Fraksi PKB DPRD Provinsi DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar masing-masing anggota dewan didampingi oleh tenaga ahli minimal 1 orang yang melekat per anggota dewan disebut dengan tenaga ahli anggota," kata anggota Fraksi PKB Ahmad Ruslan.
Permintaan fraksi akan dievaluasi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana menyebut akan mengevaluasi usulan-usulan dari semua fraksi di DPRD DKI Jakarta. Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD DKI Jakarta, dia akan membahasnya bersama semua anggota Bampeperda.
"Semua rujukannya itu ada di Peraturan Pemerintah Nomor 18, tidak boleh bergeser. Kalau teman-teman mengusulkan 1 orang staf ahli, kami akan evaluasi besok karena besok kami akan bahas secara internal," ujar Lulung seusai rapat paripurna.
sumber
Buat apa hayo? Kerjanya cuma tidur aja kok, hihihihi.. eh gak semua deng kayak giu. Tapi kalau mau asisten pribadi ya gak apa-apa asalkan gajinya ambil aja dari gaji si anggota DPRD sendiri. Kan enak tuh, gak ribet
0
22.2K
221
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
677.9KThread•47.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya