Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

telfsAvatar border
TS
telfs
Pansus Angket: Kami Akan Buktikan, KPK Lebih Baik adalah Mitos


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Taufiqulhadi mengatakan, survei Indonesia Corruption Watch yang menyebutkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap DPR paling rendah terkait agenda pemberantasan korupsi, akan membuat Pansus semakin semangat bekerja.

Menurut dia, survei itu akan memacu Pansus untuk membuktikan bahwa penilaian publik salah.

Dalam survei ICW, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden menempati posisi teratas yang paling dipercaya publik dalam pemberantasan korupsi.

"Makin semangat. Kami ingin buktikan bahwa itu tidak benar semuanya. Adalah sebuah mitos KPK itu adalah lebih baik," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Kamis (20/7/2017).

"Karena mereka selama ini bekerja di atas mitos. Bukan di atas fakta," lanjut dia.

Baca: Survei: Parpol dan DPR di Urutan Bawah soal Pemberantasan Korupsi

Jika ada survei yang menjaring pendapat publik antara Pansus Hak Angket KPK dan KPK, Taufiq yakin, Pansus akan mendapatkan angka lebih tinggi daripada KPK.

Politisi Partai Nasdem itu mengklaim, Pansus lebih berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Ia menyebutkan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan KPK, seperti pelanggaran HAM dalam proses penyidikan, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik korupsi juga terjadi dalam tubuh lembaga tersebut.

"Dia tidak bersedia dilakukan audit. Jadi kalau ada audit dihadapkan antara Pansus dengan KPK pasti lebih tinggi Pansus," kata dia.

Mengenai penilaian publik bahwa DPR korup, menurut dia, karena lembaga tersebut sejak lama dicitrakan sebagai lembaga yang tak baik.

Baca: Survei: 86 Persen Responden Andalkan Jokowi dan KPK Berantas Korupsi

Menurut Taufiq, jumlah orang baik di DPR lebih banyak daripada di KPK.

"Karena 560 anggota DPR, mungkin yang tidak baik sekitar belasan orang. Tapi di KPK berapa orang. Penyalahgunaan wewenang terhadap mereka jauh lebih banyak,"
ujar Taufiqulhadi.

"Kalau mereka tidak yakin, beri kesempatan untuk membuktikan," kata dia.

Berdasarkan hasil survei Polling Center bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan dua lembaga yang memiliki tingkat kepercayaan publik paling rendah terkait agenda pemberantasan korupsi.

Menurut Peneliti ICW Febri Hendri, rendahnya kepercayaan publik terhadap DPR dan parpol lantaran banyak pelaku korupsi berasal dari kedua pihak itu.

"Wajar kalau DPR dan parpol mendapat persepsi rendah, karena memang banyak koruptor yang ditangkap dari parpol dan DPR,"
ujar Febri saat menggelar konferensi pers peluncuran hasil survei di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis.

Rendahnya persepsi masyarakat terhadap parpol dan DPR berbanding terbalik dengan persepsi terhadap Presiden dan KPK.

Masyarakat menganggap KPK dan Presiden Joko Widodo sebagai lembaga yang dipercaya dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi.

Hasil survei tersebut menyebutkan, 86 persen responden percaya KPK dan Presiden dalam melakukan pemberantasan korupsi.
sumber

Ini Daftar 26 Anggota DPR Pengusul Hak Angket KPK

Berikut nama dan daerah pemilihan (Dapil) 26 orang itu:

Fraksi PDI Perjuangan

- Masinton Pasaribu, Dapil DKI Jakarta II
- Eddy Wijaya Kusuma, Dapil Banten III

Fraksi Partai Golkar

- Nawafie Saleh, Dapil Jawa Barat V
- Adies Kadir, Dapil Jawa Timur I
- Ahmad Zacky Siradj, Dapil Jawa Barat XI
- Syaiful Bahri Ruray, Dapil Maluku Utara
- Agun Gunandjar, Dapil Jawa Barat X
- Anthon Sihombing, Dapil Sumatera Utara III
- Noor Achmad, Dapil Jawa Tengah II
- Endang Srikarti, Dapil Jawa Tengah V
- Ridwan Bae, Dapil Sulawesi Tenggara
- M.N. Purnamasidi, Dapil Jawa Timur IV

Fraksi Partai Gerindra

- Desmond Junaidi Mahesa, Dapil Banten II

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

- Rohani Vanath, Dapil Maluku

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)

- Daeng Muhammad, Dapil Jawa Barat VII

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

- Fahri Hamzah, Dapil Nusa Tenggara Barat

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

- Arsul Sani, Dapil Jawa Tengah X

Fraksi Partai Nasdem

- Taufiqulhadi, Dapil Jawa Timur IV
- Ahmad Sahroni, Dapil DKI Jakarta III

Fraksi Partai Hanura

- Dossy Iskandar Prasetyo, Dapil Jawa Timur VIII
- Dadang Rusdiana, Dapil Jawa Barat II
- Djoni Rolindrawan, Dapil Jawa Barat III
- Samsudin Siregar, Dapil Sumatera Utara III
- H.M. Farid Al Fauzi, Dapil Jawa Timur XI
- Ferry Kase, Dapil Nusa Tenggara Timur II
- Frans Agung Mula Putra, Dapil Lampung I


ICW: Pansus Angket KPK Tabrak 3 UU

"Mekanisme pasal 199 UU MD3 tidak dijalankan. Pasal itu mengatur syarat persetujuan di paripurna soal angket harus dihadiri dan disetujui setengah lebih satu anggota DPR. Itu tidak dijalankan," ungkap Donald dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (9/6/2017).

"Pasal 201, kewajiban seluruh fraksi mengirim anggota. Kedua pelanggaran UU 30 tahun 2002 tentang KPK bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen. Pansus kan obyek nya harus pemerintah, bukan penegak hukum," sebut Donald.

"Ketiga UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, khususnya pasal 17 yang melindungi informasi dalam penyelidikan dan penyidikan untuk tidak dapat diakses oleh publik. Tiga-tiganya dilabrak oleh DPR," terang Donald.

Mahfud MD: KPK Tidak Bisa Diawasi dengan Angket!

Pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD menyebut hak angket yang digulirkan ke DPR salah alamat. KPK bukan bagian dari pemerintahan.

"Yang bisa diangket menurut UU MD3 ialah pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah. Dalam konsep ini, KPK itu bukan pemerintah. Ini bisa dijelaskan dari teori maupun hukum. Teori bisa beda beda. Kalau hukum mengikat," kata Mahfud di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Mahfud lalu menjelaskan soal teori dan kaitan hukum soal posisi KPK. Secara teori saja KPK tak dapat dikategorikan bagian pemerintah.

"Teorinya, sama sekali tak bisa disebut KPK masuk bagian pemerintah," tegas Mahfud.

Mahfud menambahkan KPK pun tak dapat diatur sekalipun oleh presiden. KPK lebih dekat dengan lembaga kehakiman.

Komisioner KPK kan tak diangkat presiden. Semua tugas KPK justru berkaitan lembaga yudikatif," ujarnya.

Yusril: DPR Dapat Menggunakan Angket Terhadap KPK

Hal itu diungkapkan Yusril dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

"Dapatkah DPR secara konstitusional melakukan angket terhadap KPK? Maka saya jawab, karena KPK dibentuk dengan undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," kata Yusril.

Ia menambahkan, pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan pula bahwa DPR dapat melakukan angket terhadap pelaksanaan UU dan terhadap kebijakan Pemerintah.

"Apa yang mau diangket saya tidak akan jawab, bukan kewenangan saya. Tapi secara hukum tata negara, karena KPK dibentuk dengan UU, maka untuk menyelidiki sejauh mana UU pembentukan KPK sudah dilaksanakan dalam praktiknya, maka DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," ucap Yusril.



DPR, vs KPK,
Yusril Ihza Mahendra vs Mahfud MD


emoticon-Shakehand2
0
3.7K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.