adoekaAvatar border
TS
adoeka
Novanto Tak Masuk Daftar Penerima Uang di Putusan Irman dan Sugiharto


Majelis hakim tidak menyebut nama Ketua DPR RI Seyta Novanto sebagai pihak yang menerima aliran dana korupsi e-KTP dalam putusan terdakwa Irman dan Sugiharto yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/7).

Majelis hakim yang diketuai John Halasan Butarbutar dalam pertimbangan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, hanya menyebut 3 anggota DPR yang menerima uang atau diuntungkan dari proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 trilyun itu.

Hakim Anggota Franky Tumbuwun menyatakan ketiga anggota DRR RI yang menerima uang dari proyek e-KTP itu adalah Miryam S Haryani dari Fraksi Partai Hanura, serta Markus Nari dan Ade Komarudin (Akom) dari Fraksi Partai Golkar.

"Selain itu, terdapat pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan yakni Miryam S Haryani US$ 1.200.000, Makrus Nari US$ 400.000 atau Rp 4 milyar, Ade Komarudin [Akom] US$ 100.000," kata Hakim Anggota Anwar.

Hakim Anggota Franky Tumbuwun merinci pemberian uang tersebut. Untuk Miryam, uang diserahkan dalam 4 tahap. Pertama, melalui Yosef Sumartono sejumlah US$ 100.000. Sedangkan sisanya dalam 3 tahap diberikan Sugiharto kepada Miryam melalui ibunya di rumah Miryam.

"Uang itu dari Andi Narogong. Jumlah uang yang diterima Sugiharto dari Andi Narogong seluruhnya US$ 1.500.000 yang diterima terdakwa Sugiharto dari Vidi Gunawan, saudara kandung Andi Narogong melalui Yosef Sumartono," katanya.

Selain itu, lanjut Franky, Sugiharto juga menerima uang sejumlah US$ 300.000 dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, juga melalui Yosef Sumartono. Dari penerimaan-penerimaan itu, selain kepada Miryam, juga diberikan kepada Markus Nari.

"Dari uang yang diterima itu, terdakwa Sugiharto serahkan ke Markus Nari sejumlah US$ 400.000. Penyerahan itu bermula, Markus datang ke kantor temui Irman di ruang kerjanya dan ada terdakwa Sugiharto. Saat itu Markus Nari meminta uang Rp 5 milyar," kata Franky.

Atas permintaan tersebut, Sugiharto kemudian meminta uang kepada Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Anang meminta Vidi Gunawan untuk menyerahkan uang kepada Sugiharto.

"Setelah uang diterima oleh Sugiharto, uang tersebut diberikan kepada Markus Nari di sebuah gedung tua dekat TVRI Senayan. Dia mengatakan, 'Ini titipan dari Irman cuma Rp 4 milyar, enggak cukup Rp 5 milyar'. Markus Nari jawab, 'Enggak apa-apa'," ujarnya.

Sementara pemberia uang kepada Ade Komarudin alias Akom sebesar US$ 100.000 diserahkan Sugiharto melalui Drajat Wisnu Setiawan."Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para tersakwa yakni Ade Komarudin sebesar USD 100.000," katanya.

SUMBER

waiii... cacam licinnyo lanang iko emoticon-Matabelo
0
2.9K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.