Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fajarnews17Avatar border
TS
fajarnews17
Dua Terdakwa e-KTP Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara
Dua Terdakwa e-KTP Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara untuk mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan 5 tahun kepada Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto. Kedua terdakwa kasus korupsi e-KTP itu juga harus membayar denda Rp 500 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan untuk Irman dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan melakuka tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut Irman dengan hukuman 7 tahun dan Sugiharto penjara 5 tahun, ditambah denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan untuk Irman, dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan untuk Irman.

Majelis hakim yang terdiri dari John Halasan Butar-butar selaku Hakim Ketua, Franky Tambuwun, Emilia, Anwar, dan Anshori Syaifuddin menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 18 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
http://nusantaranews.co/rugikan-nega...tahun-penjara/

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman
0
963
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.